Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Dijemput Paksa, KPK Langsung Periksa Budi Supriyanto sebagai Tersangka

Usai dijemput paksa, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto langsung diperiksa.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Dijemput Paksa, KPK Langsung Periksa Budi Supriyanto sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM / ABDUL QODIR
Anggota DPR RI Budi Supriyanto dijemput paksa penyidik KPK dari sebuah rumah sakit di Jawa Tengah, Selasa (15/3/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai dijemput paksa, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto langsung diperiksa.

Pemeriksaan tersebut merupakan untuk pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Februari 2016.

"Sekarang lagi diperiksa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Selain terkait mengenai perkara, penyidik akan menanyakan sebab Budi mangkir dua kali dari panggilan.

Pasalnya, Budi sempat mengirimkan surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang.

Setelah dicek ke Semarang, dokter menyatakan kondisi Budi dalam sehat dan bisa melakukan perjalanan ke Jakarta.

Ketika ditanya mengenai apakah langsung ditahan, Yuyuk mengatakan itu akan bergantung kepada kebutuhan penyidik.

BERITA TERKAIT

"Tergantung kebutuhan penyidik untuk memeriksa BSU (Budi Supronto)," kata dia.

Budi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 29 Februari 2016.

Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.

Uang tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura. 99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti  Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Direktut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas