Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI Menilai Vonis Kasus Korupsi Gatot dan Evy Terlalu Ringan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
zoom-in YLBHI Menilai Vonis Kasus Korupsi Gatot dan Evy Terlalu Ringan
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho (tengah) dan istri, Evy Susanti (kiri), selaku terdakwa kasus korupsi menunggu di kursi pengunjung ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Ira (kanan) selaku ibunda Evy turut menemani dan menyaksikan saat putri dan menantunya menjalani sidang putusan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Direktur Hukum YLBHI Julius Ibrani menilai terlalu ringan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho.

Sementara istrinya Evy Susanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Bahkan menurut Julius, vonis majelis hakim ini jauh memenuhi rasa keadilan bagi masyarkat. Apalagi akan memberikan efek jera.

"Meskipun berstatus Justice Collaborator, sepatutnya tidak dipandang sama dengan kasus-kasus lain karena ini melibatkan yudikatif juga," tegasnya kepada Tribun, Senin (14/3/2016).

"Vonis dengan hukuman penjara sekitar 2 tahunan itu memang jadi trend vonis korupsi tahun 2015," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Catatan penting atas kasus Gatot-Evy ini adalah korupsi model terstruktur yang mengelabui kebijakan dengan putusan pengadilan.

"Menurut saya, vonis ini sangat jauh dari memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Apalagi memberikan efek jera," kritiknya.

Menurutnya vonis 3 dan 2 tahun yang diganjarkan kepada Gatot dan Evy itu akan sangat sebentar nantinya. Karena akan ada potongan-potongan remisi yang tidak jelas dan berpotensi suap juga.

Karena itu, dia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Jadi sudah seharusnya KPK menyatakan banding atas vonis ini," cetusnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho.

Sementara istrinya Evy Susanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta menyuap Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya selaku anggota DPR.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan juga belum pernah dihukum.

Majelis meyakini perbuatan Gatot dan Evy yang telah menyandang status "justice collaborator" memenuhi unsur yang terangkum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 a UU Tipikor sebagaimana yang telah didakwakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas