Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Bambang Widjojanto Bungkam Usai Diperiksa KPK

Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Karyadi Budi Kuncoro kembali bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Adik Bambang Widjojanto Bungkam Usai Diperiksa KPK
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Karyadi Budi Kuncoro usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo, Jakarta, Rabu (16/3/2016) 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Karyadi Budi Kuncoro kembali bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karyadi enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaannya, Rabu (16/3/2016) terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

"Enggak ada, enggak ada," singkat Karyadi ketika ditanya mengenai perannya dalam kasus tersebut, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Karyadi yang mengenakan baju kotak-kotak kemudian mengucapkan terimakasih dan terus berlalu dari kejaran wartawan.

Berbeda dengan pemeriksan sebelumnya, Karyadi kali ini tidak mengenakan topi ketika meninggalkan KPK.

Karyadi juga tidak berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera.

BERITA REKOMENDASI

Karyadi tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 17.40 WIB.

Haryadi yang juga menjabat sebagai penanggung jawab direktur utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia terakhir kali diperiksa KPK pada 23 Februari lalu.

Haryadi menjabat sebagai senior manager peralatan PT Pelindo II saat pengadaan QCC tersebut.

Adik kandung Bambang Widjojanto itu menjabat mulai September 2009.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010, KPK sudah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.


Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.

Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas