Budi Supriyanto Limbung saat Digelandang KPK
Pria yang mengenakan kaos berkerah dibalut jaket hitam itu terlihat sedikit limbung saat digelandang penyidik KPK
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lingkaran bola matanya memerah dan wajahnya pucat. Terdapat perban yang menutupi bekas infus di dekat pergelangan tangan kanannya.
Pria yang mengenakan kaos berkerah dibalut jaket hitam itu terlihat sedikit limbung saat digelandang penyidik KPK begitu turun dari mobil yang menjemputnya.
Tangan kirinya berupaya menutupi wajahnya saat kilatan atau blitz kamera fotografer mengabadikan kedatangannya.
Itulah ekspresi Anggota DPR RI Budi Supriyanto saat digelandang petugas menuju ruang pemeriksaan begitu tiba di kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/3) petang.
Tak ada kalimat yang keluar dari mulutnya saat dikonfirmasi oleh wartawan tentang ketidakhadirannya dan sakit yang dijadikan alasan sehingga dua kali mangkir.
"Ini panggilan kedua yang tidak hadir karena alasan sakit, akhirnya dijemput paksa ke Semarang di Rumah Sakit (RS) Roemani Muhammadiyah, Semarang," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Budi yang anggota anggota Komisi X (sebelumnya Komisi V DPR RI ) dari Partai Golkar ini sudah dua kali dipanggil KPK namun mangir.
Panggilan pertama pada 10 Maret, Budi beralasan sakit dan mengirimkan surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang. Panggilan kedua pada 14 Maret lalu, Budi tidak hadir tanpa keterangan.
Setelah dicek ke RS Roemani Muhammadiyah Semarang, dokter menyatakan Budi sehat layak untuk bepergian (fit to travel). Penyidik KPK juga mengonfirmasi mengenai surat sakit yang dikirim Budi dari RS Roemani.
Hasilnya, pihak rumah sakit menyatakan tidak ada diagnosa atas penyakit pada Budi. "Sehat, tidak ada sakit," jelas Yuyuk.
Berdasar keterangan dokter tersebut, penyidik memutuskan untuk membawa paksa Budi ke Jakarta. Tepat pukul 13.00 WIB, Budi dibawa paksa dari rumah sakit tempat yang dijadikan alasan menghindar selama beberapa hari ini.
Menurut Yuyuk, Budi langsung diperiksa oleh tim penyidik. KPK belum memutuskan apakah langsung ditahan atau tidak.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan tentang penahanan atau tidak terhadap Budi. "Tergantung kebutuhan penyidik untuk memeriksa BSU (Budi Supronto)," kata dia.
Budi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 29 Februari 2016.
Penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus yang dilakukan oleh penyidik KPK atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR dari PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, dan dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir, pada 13 Januari 2016 lalu.
Budi Supriyanto sempat mengembalikan uang 305 ribu dolar Singapura yang didapatnya ke pihak KPK setelah Damayanti terjaring OTT tersebut. Ia berdalih mengembalikan uang gratifikasi. Namun, penyidik justru menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti dan menyitanya.
KPK menyebut, uang tersebut adalah bagian dari commitment fee sebesar 404 ribu dolar Singapura. 99 ribu dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti bersama Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. dan kedua pada 14 Maret 2016. (tribunnews/coz/eri)