KPK Imbau Pejabat Negara Segera Serahkan Kekayaan
Hampir dua tahun menjabat, sebanyak 37,25 persen anggota DPR RI belum menyerahkan laporan kekayaan mereka
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Basaria Pandjaitan mengimbau kepada seluruh pejabat negara agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Iya secepatnya lah. Itu kan gampang, jadi tidak perlu lama-lama menyusunnya," ujarnya ketika ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Hal tersebut dikatakan mengingat sejumlah pejabat negara termasuk hampir sebagian besar anggota DPR RI belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Meski tidak ada sanksi yang mengatur hal tersebut, namun Basaria mengharapkan pejabat negara tetap memberikan laporan kekayaannya.
"Mereka (anggota DPR,- red) sudah berjanji untuk mengumpulkan. Jadi ditunggu aja. Sabar aja kami," jelasnya.
Diketahui, hampir dua tahun menjabat, sebanyak 37,25 persen anggota DPR RI belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Padahal, KPK sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali agar anggota DPR yang belum menyerahkan segera melaporkan.