KPK Periksa Dirut PT Timur Alam Raya Terkait Korupsi Pengadaan Pupuk Urea
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Timur Alam Raya, Hasim Sutiyono, terkait penerimaan hadiah pengadaan pupuk urea di PT B
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri KOmar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Timur Alam Raya, Hasim Sutiyono, terkait penerimaan hadiah pengadaan pupuk urea di PT Berdikari.
Hasim akan diperiksa untuk tersangka Vice President sekaligus Direktur Utama PT Berdikari, Siti Marwa.
"Hasim akan dimintai keterangannya untuk tersangka SM (Siti Marwa)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
KPK juga memeriksa Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti dan Direktur Utama PT Bintang Saptari.
Pemanggilan para saksi tersebut, lanjut Yuyuk, karena ada dugaan kuat mereka mengetehui atau memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.
Siti ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja memesan pupuk urea ke sejumlah perusahaan vendor kurun waktu 2010-2012.
Marwa ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.
PT Berdikari sendiri merupakan perusahaan BUMN.
Kasus pertama yang sudah ditangani adalah korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme penggangggu tanaman di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan bekas Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka.
Negara ditaksir menderita kerugian Rp 10 miliar dari total nilai proyek 18 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.