Legislator Budi Supriyanto Tidur Beralas Kasur Tipis di Sel Bersama Pengacara
Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Budi Supriyanto menjalani malam pertama di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (15/3/2016) malam
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Budi Supriyanto menjalani malam pertama di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (15/3/2016) malam, pasca-dijemput paksa penyidik KPK dari RS Roemani Muhammadiyah, Semarang, Jawa Tengah.
Di tempat barunya sel rutan tersebut, Budi yang menjadi tersangka menerima suap terkait proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR, tinggal satu sel dengan tersangka titipan KPK lainnya, yakni pengacara Awang Lazuardi Embat.
Awang merupakan tersangka kasus dugaan suap Kasubdit Perdata dan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Andri Sutrianto Sutrisna.
"Tahanan titipan KPK yang ada di tempat kami ada tujuh orang. Pak Budi Supriyanto yang baru masuk satu kamar bersama dengan Awang Lazuardi, kasus MA," ujar sumber di Polres Jakpus, Rabu (16/3).
Budi berbagi tempat dengan Awang di dalam kamar sel berukuran sekitar 4x6 meter persegi. Tak ada fasilitas istimewa yang diberikan kepada anggota DPR RI itu.
Di dalam sel tersebut, hanya ada kasur lipat, kipas angin dan toilet untuk MCK. Dinding selnya pun terbilang kusam lantaran fisik bangunan rutan tersebut sudah lama.
"Kalau fasilitas tidak ada yang beda, nggak ada keistimewaan, sesuai dengan tahanan pidana umum. Untuk tempat tidurnya, nggak ada kasur empuk seperti di rumah, cuma ada kasur lipat untuk dia. Lemari pakaian juga nggak ada. Untuk pakaiannya, yah digeletakkan saja di lantai," jelasnya.
Ia menceritakan, Budi baru memulai proses adaptasi dengan tempat barunya pada hari pertama penahanan, termasuk berkenalan dengan sejumlah tahanan lain yang berada di blok khusus tahanan titipan KPK.
"Dia baru masuk semalam. Insya Allah, dia bisa tidur kok," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah kegiatan yang bisa diikuti oleh para tahanan di Polres Jakpus, termasuk tahanan titipan dari KPK. Di antaranya olahrga senam, badminton dan tenis meja pada setiap pagi hari. Para tahanan yang muslim juga mendapatkan ceramah atau tauziah pada setiap Rabu.
Sementara, keluarga atau pengacara bisa melakukan kunjungan atau membesuk tahanan tersebut pada Senin hingga Sabtu pada pukul 10.00 sampai 15.00 WIB. "Karena tadi siang sudah Pak Budi dijemput sama petugas KPK untuk pemeriksaan, hari ini tidak ada yang membesuk dia. Sepertinya juga tadi belum bisa ikut olahraga karena masih tertidur," jelasnya.
Di blok rutan khusus tahanan titipan KPK itu, Budi Supriyanto dan Awang Lazuardi Embat tinggal bersama lima tahanan kasus korupsi lainnya.
Kelimanya, yakni hakim PTUN Medan, Amir Fauzi selaku tahanan kasus penerima suap OC Kaligis melalui Yagari Bastara Guntur alias Garry; pengusaha Setyadi Yusuf selaku tahanan kasus suap anggota DPR RI, Dewie Yasin Limpo; mantan General Manager PT Hutama Karya (Persero), Budi Rahmat; Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sigit Purnomo Asri dan anggota DPRD Banten, Tri Satya Santoso.
* Tersenyum