Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Apresiasi BNN Yang Telah Menegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Komnas HAM, mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN), yang berhasil menangkap Bupati Ogan Komering Ilir

Editor: Sugiyarto
zoom-in Komnas HAM Apresiasi BNN Yang Telah Menegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menggiring Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi saat tiba di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (14/3/2016). Bupati Ogan Ilir (OI) AW Noviandi bersama Murdani (swasta), Juniansyah (buruh perusahaan), Faizal Rochie (PNS RS Ernaldi Bahar) dan Deny Afriansyah (PNS Dinkes OKU Timur) jalani pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN), yang berhasil menangkap Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, saat mengkonsumsi narkoba.

Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat, mengatakan bahwa hal itu memunjukan penegakan hukum di Indonesia, dapat dilakukan terhadap siapapun, termasuk seorang kepala daerah sekalipun.

"Kami mengapresiasi penegakan hukum, tanpa diskriminasi, bukan hanya rakyat kecil saja yang diproses," ujarnya kepada wartawan, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).

Ia juga berharap semua petugas penegak hukum, juga melakukan hal yang sama, yakni menegakan hukum tanpa pandang bulu.

Imdadun Rahmat juga mengimbau, kedepannya proses seleksi calon kepala daerah bisa diperketat, sehingga tidak ada lagi kasus kepala daerah yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

"Mudah-mudahan kedepannya seleksinya lebih ketat," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Soal proses penangkapan Bupati OKI, ia mengaku belum mendapat laporan, soal apakah proses hukum yang dilakukan terhadap sang bupati, terdapat unsur pelanggaran HAM.

Ia berharap petugas BNN dapat menjalankan tugasnya, dengan mengkedepankan segala hak tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas