Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Siap Kerjasama Dengan BNN Saat Proses Calon Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung untuk bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai syarat calon kepala daerah.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPU Siap Kerjasama Dengan BNN Saat Proses Calon Kepala Daerah
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Hadar Nafis Gumay 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung untuk bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai syarat calon kepala daerah.

BNN dapat mendeteksi sejak awal apakah calon kepala daerah tersangkut narkoba atau tidak.

"Tentu kami senang sekali bekerjasama. Nanti kami carilah pengaturannya. Makanya nanti hari Senin kami mengundang pimpinan BNN untuk rapat koordinasi di KPU," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3/2016) malam.

KPU akan berdikusi dengan BNN terkait proses Pilkada. Hadar pun mengapresiasi bila calon kepala daerah sejak awal diketahui terlibat narkoba atau tidak. Menurutnya, kerjasama dengan BNN secara ideal masuk kedalam UU Pilkada. Ia pun mendorong adanya revisi UU Pilkada.

"Tapi kalau toh tidak, saya kira kami bisa mengatur itu di PKPU. Kira-kira begitu. Tapi idealnya di UU. Jadi ada peirntah di UU, berkoordinasi dengan pihak-pihak, tidak hanya IDI tapi BNN misalnya," ujar Hadar.

Sebelumnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman meminta Komisi Pemilihan Umum agar memasukkan aturan tegas soal narkoba. Aturan itu bisa dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait calon kepala daerah.

Berita Rekomendasi

"Ini penting untuk ditegakkan, Kalau di undang-undang Pilkada narkoba itu sudah ada. Cuman di PKPU mekanismenya harus ditegaskan," kata Rambe.

Politikus Golkar itu akan mengusulkan untuk melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.

"Nanti kita minta secara tegas agar BNN untuk dilibatkan," ujar Rambe.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas