Masa Pemeriksaan Bupati Noviadi Diperpanjang Tiga Hari
Empat hari setelah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviadi Mawardi belum juga dipindahkan ke sel tahanan.
Editor: Dewi Agustina
Atau kadang bupati memerintahkan anak buahnya, MU, untuk mengambil sabu di halaman depan rumah Icn.
Kini, Noviadi dan ke empat rekannya terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kampus UII
Direktur Humas Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Karina Utami Dewi, membenarkan Noviadi adalah alumnus Program Studi Psikologi, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya UII. Ia masuk pada 2007 dan lulus tahun 2014.
Lamanya masa studi Noviadi bukan lantaran sibuk menjadi aktivis atau getol mengukir prestasi akademik. Putra mantan Bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya, ini pun tak tercatat mengikuti unit kegiatan mahasiswa apa pun.
"Kami tidak tahu juga apakah di luar kampus dia punya kesibukan lain, karena kegiatan di luar kampus tidak masuk ke catatan kami," jelas Karina.
Terkait kabar yang beredar tentang hobi Noviadi menggunakan sabu sejak di bangku kuliah, pihak UII tidak tahu sama sekali.
Di awal tes penerimaan mahasiswa baru, UII sudah melakukan tes urine kepada seluruh mahasiswanya, dan hasilnya Noviadi negatif menggunakan narkoba.
"Menurut catatan kami, tidak pernah ada catatan tertangkap bahkan terdengar dia adalah pengguna narkoba," imbuh Karina.
Berhentikan
Presiden Joko Widodo memberi perhatian serius terhadap Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang tertangkap menggunakan narkoba.
Presiden bahkan menelepon langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk menanyakan perihal Noviadi.
Atas perhatian serius presiden terhadap narkoba, apalagi melibatkan kepala daerah, Tjahjo segera mengambil sikap untuk menonaktifkan Noviadi.
"Presiden Jokowi telepon saya, dicek kebenarannya. Ada diskresi yang harus dilakukan Mendagri," kata Tjahjo.
Saat ini, Biro Hukum Kemendagri sedang berkoordinasi dengan BNN untuk mengetahui data hasil tes urine sang Bupati, sebagai dasar memberhentikan sementara.
Kemendagri juga akan mengecek wakil bupatinya yang diduga terlibat kasus serupa. Bila positif, maka Sekda akan ditunjuk sebagai Plh.
"Tes urine juga wabup. Kalau Wabup bersih, nanti yang Plh (pelaksana hariannya) Wabup. Tapi kalau Wabup positif ya Sekdanya (Sekretaris Daerah). Hari ini mudah-mudahan saya teken (surat penonaktifan bupati). Besok sudah kita ganti," kata Tjahjo. (tribun jogja/tribunnews/fik/win)