Usai 'Polisikan' Zaskia, 16 Tweet Wakil Ketua Komite III DPD RI Ini Tuai Bully Netizen
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Fahmi Idris resmi melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya, ia justru panen bully di Twitter.
Penulis: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Fahmi Idris resmi melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya, ia justru panen bully di Twitter, Kamis (17/3/2016).
Fahira melaporkan Zaskia dengan tudingan penistaan terhadap Lambang Nagera RI, Pancasila.
Fahira mengeluarkan 16 tweet berurutan terkait kontroversi candaan Zaskia Gotik, bahkan ia membuat hastag #Zaskia Parah.
Fahira merupakan seorang pengusaha, aktivis perempuan dan anak serta Wakil Ketua Komite III DPD RI.
Berikut 16 tweet Fahira Fahmi Idris @fahiraidris:
1. Bismillaahirrohmaanirrohiim.
2. Sampai sore ini smentara sdh masuk 573 aspirasi masyarakat yg masuk lewat email & fax mengenai Penghinaan Lambang Negara o/ @Zaskia_Gotix.
3. Atas dasar itulah, saya sbg @SenatorJakarta hadir di @poldametrojaya u/ melaporkan @Zaskia_Gotix #ZaskiaParah pic.twitter.com/KeEnU8gJnm
— Fahira Fahmi Idris (@fahiraidris) March 17, 2016
3. Atas dasar itulah, saya sbg @SenatorJakarta hadir di @poldametrojaya u/ melaporkan @Zaskia_Gotix #ZaskiaParah.
4. Sy bangga dg aparat kpolisian @poldametrojaya atas Quick Respons & Playanan Primanya,Sgt Profesional #ZaskiaParah.
5. Lambang Negara bukan untuk dipermainkan. Hal ini diatur oleh KUHP Pidana pasal 154A & 155 dg ancaman hukuman 4 tahun penjara #ZaskiaParah.
6. KUHP 154A: Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan RI dan Lambang Negara RI diancam dg pidana penjara paling lama 4 tahun. #ZaskiaParah
— Fahira Fahmi Idris (@fahiraidris) March 17, 2016
6. KUHP 154A: Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan RI dan Lambang Negara RI diancam dg pidana penjara paling lama 4 tahun. #ZaskiaParah.
7. Nanti @poldametrojaya akan melakukan pengembangan lebih lanjut ttg pasal yg akan dikenakan ke @Zaskia_Gotix #ZaskiaParah.