Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai 'Polisikan' Zaskia, 16 Tweet Wakil Ketua Komite III DPD RI Ini Tuai Bully Netizen

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Fahmi Idris resmi melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya, ia justru panen bully di Twitter.

Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in Usai 'Polisikan' Zaskia, 16 Tweet Wakil Ketua Komite III DPD RI Ini Tuai Bully Netizen
TWITTER
Fahira Idris, Wakil Ketua Komite III DPD RI melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya denagn tudingan penistaan terhadap lambang Negara RI, Pancasila, Kamis (17/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Fahmi Idris resmi melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya, ia justru panen bully di Twitter, Kamis (17/3/2016).

Fahira melaporkan Zaskia dengan tudingan penistaan terhadap Lambang Nagera RI, Pancasila.

Fahira mengeluarkan 16 tweet berurutan terkait kontroversi candaan Zaskia Gotik, bahkan ia membuat hastag #Zaskia Parah.

Fahira merupakan seorang pengusaha, aktivis perempuan dan anak serta Wakil Ketua Komite III DPD RI.

Berikut 16 tweet Fahira Fahmi Idris ‏@fahiraidris:

1. Bismillaahirrohmaanirrohiim.

2. Sampai sore ini smentara sdh masuk 573 aspirasi masyarakat yg masuk lewat email & fax mengenai Penghinaan Lambang Negara o/ @Zaskia_Gotix.

BERITA REKOMENDASI

 

3. Atas dasar itulah, saya sbg @SenatorJakarta hadir di @poldametrojaya u/ melaporkan @Zaskia_Gotix #ZaskiaParah.

4. Sy bangga dg aparat kpolisian @poldametrojaya atas Quick Respons & Playanan Primanya,Sgt Profesional #ZaskiaParah.

5. Lambang Negara bukan untuk dipermainkan. Hal ini diatur oleh KUHP Pidana pasal 154A & 155 dg ancaman hukuman 4 tahun penjara #ZaskiaParah.

 


6. KUHP 154A: Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan RI dan Lambang Negara RI diancam dg pidana penjara paling lama 4 tahun. #ZaskiaParah.

7. Nanti @poldametrojaya akan melakukan pengembangan lebih lanjut ttg pasal yg akan dikenakan ke @Zaskia_Gotix #ZaskiaParah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas