Bupati Ogan Ilir di Bawa ke Pusat Rehabilitasi Lido Usai Diumumkan Jadi Tersangka
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi (27) Usai diumumkan menjadi tersangka kasus Narkoba langsung dibawa ke pusat rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa B
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi (27) Usai diumumkan menjadi tersangka kasus Narkoba langsung dibawa ke pusat rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Menurut deputi pemberatasan BNN, Brigjen Pol Arman Depari. Ofi panggilan akrab Nofiadi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sambil menjalani rehabilitasi.
BNN memberikan rekomendasi kepada Ofi untuk melakukan rehabilitasi selama enam bulan.
"Dengan demikian maka proses penyidikan tetap kita jalankan dan sementara ini kita beri kesempatan yang bersangkutan untuk perawatan, kita rekomendasikan mendapat rehab selama 6 bulan," kata Arman, di kantornya, Cawang, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Di sana Ofi akan menginap di pusat rehabilitasi Lido.
Untuk kepentingan penyidikan, BNN akan mendatangi Ofi di pusat rehabilitasi narkoba Lido.
Tidak hanya sang bupati, empat orang lainnya juga yang diciduk BNN di kediaman Ofi di Jalan Musyawarah III, Karanganyar Gandus, Ogan Ilir, Sumatera Selatan juga dibawa ke Lido.
Baik itu yang statusnya sebagai tersangka maupun yang statusnya dalam pengawasan BNN.
Untuk diketahui dari lima orang yang diterbangkan BNN dari Sumatera Selatan ke Jakarta, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Ofi, Murdani (MU) kaki tangan Ofi dan Fr atau Icn alias Ichsan yang menyuplai Narkoba juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Deny Afriansyah, security rumah bupati dan Juniansyah oknum PNS Ogan Ilir, statusnya masih dalam pengawasan BNN juga dimasukan ke pusat rehabilitasi di Lido.