Pendamping Dana Desa, Eks Fasilitator PNPM Harus Ikuti Aturan
Padahal, Undang-Undang (UU) memerintahkan pendamping desa harus dilakukan seleksi secara terbuka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) diminta tidak mempermasalahkan aturan main yang telah dibuat oleh kementerian desa karena programnya juga beda dengan PNPM tentu berbeda pula aturan yang akan dipakai.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Agus Pambagio mengatakan, pendampingan dan pengawasan dana desa telah melalui prosedur dan aturan yang ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Kalau memang mau daftar pendamping desa ya ikuti aturan dari Kementerian Desa tidak perlu lagi pakai aturan PNPM," kata Agus, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat(18/3/2016).
Hal itu menanggapi protes pendampingan PNPM yang meminta untuk dijadikan pendamping desa tanpa melalui prosedur atau seleksi.
Padahal, Undang-Undang (UU) memerintahkan pendamping desa harus dilakukan seleksi secara terbuka.
Untuk itu, kata Agus, eks pendamping PNPM sejatinya harus mengikuti prosedur seleksi pendamping dana desa sesuai aturan yang telah ditentukan pemerintah dalam hal ini Kemendes.
Sebelumnya, Dirjen PPMD, Ahmad Erani Yustika mengatakan, Kemendes tidak pernah memecat PNPM sebagai pendamping desa, namun karena mereka habis kontraknya sejak desember 2014.
"Justru Kemendes sudah berbaik hati untuk memperbantukan eks PNPM pada tahun 2015 untuk mengawal masa transisi dana desa yang belum ada pendampingnya," kata Erani.
Bahkan, lanjut Erani, sampai Maret 2016 eks fasilitator PNPM masih diperbantukan.
Menurutnya, jika saat ini mereka berhenti karena pendamping desa sudah ada 24 ribu lebih.
"Kalau mereka bilang ada kekosongan pendamping adalah tidak benar. Kemendes mempersilahkan untuk mendaftar kembali yang masih berminat menjadi pendamping desa," terangnya.
Diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bertugas mengawal penggunaan Dana Desa agar tidak melenceng dari tujuan pokoknya.
Memastikan hal itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Permendesa No. 21/2015).
Sebelumnya, Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendesa No. 5/2015) yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2015. Perbedaan dua (2) Peraturan tersebut terletak pada tiga hal.
Pertama, sejumlah positive list yang tercantum dalam Permendesa No. 5/2015 dihapuskan.