Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Usul Kemendagri: Pejabat Negara Tak Perlu Mundur Saat Mencalonkan Kepala Daerah

Artinya, pemerintah daerah kehilangan tiga orang yang sangat berintegritas dan digantikan oleh orang partai.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usul Kemendagri: Pejabat Negara Tak Perlu Mundur Saat Mencalonkan Kepala Daerah
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Akbar Ali di kantor Bawaslu, Jumat (18/3/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terkait revisi UU Pilkada, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akbar Ali mengatakan bahwa pihaknya memberi usul agar seluruh pejabat negara tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan di Pilkada.

"Kami mengusulkan agar setiap pejabat negara baru mengundurkan diri saat menerima surat keputusan penetapan dari KPU. Jadi tidak perlu mengundurkan diri saat pendaftaran," ujar Akbar Ali di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Akbar menjelaskan bahwa selama ini, pejabat negara yang berasal dari instansi pemerintah daerah, DPR, DPRD, TNI/Polri, dan pegawai BUMN harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai pasangan calon.

Menurutnya, justru hal tersebut akan mengurangi potensi orang-orang baik yang berada di pemerintah daerah atau instansi lainnya, mengingat tidak sedikit calon yang berasal dari kalangan pejabat negara kalah dalam pilkada 2015 lalu.

Dia mencontohkan terdapat tiga orang yang berasal dari pejabat negara yang berintegritas baik maju saat pilkada serentak dalam satu kabupaten. Namun ketiga orang tersebut harus kembali ke sawah karena kalah melawan pasangan calon yang berasal dari partai politik.

"Artinya, pemerintah daerah kehilangan tiga orang yang sangat berintegritas dan digantikan oleh orang partai. Ini kan sayang sekali," tambahnya.

Akbar juga meminta kepada partai politik untuk melakukan proses rekruitmen yang baik untuk mengusung seorang kepala daerah, sehingga tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah yang mengatakan dirinya baru belajar menjadi Bupati/Gubernur.

Berita Rekomendasi

"Ada yang kepala daerah tidak bisa memimpin upacara, ada juga yang merokok saat upacara. Ini kan sudah tidak benar. Masyarakat menggantungkan hidupnya selama lima tahun ke mereka yang telah terpilih. Masa tata kelola pemerintahan saja tidak mengerti?" jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas