Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Ogan Ilir Diberhentikan

Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi resmi diberhentikan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Bupati Ogan Ilir Diberhentikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi ditunjukkan kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (14/3/2016). BNN mengamankan Bupati Ogan Ilir (OI) AW Noviandi bersama Murdani (swasta), Juniansyah (buruh perusahaan), Faizal Rochie (PNS RS Ernaldi Bahar) dan Deny Afriansyah (PNS Dinkes OKU Timur) terkait kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis shabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi resmi diberhentikan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan, surat pemberhentian Bupati Ogan Ilir sudah dikirimkan ke Gubernur Sumatera Selatan.

"Keputusan Mendagri memberhentikan (Bupati ogan Ilir) dan dikirim ke Gubernur Sumatera Selatan, Sekretariat Negara, Sekrertaris Kabinet, Menkopolhukam, Preisden dan Wapres," ungkap Mendagri dalam pesan singkatnya, Sabtu (18/3/2016).

Surat pemberhentian juga dikirimkan kepada Menpan, Menkumhan, Badan Narkotika Nasional dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pokok isi suratnya adalah pemberhentian sebagai bupati karena sudah keluar keputusan tersangkanya oleh BNN dengan alat bukti dan tertangkap dirumah dan lain-lain maka langsung diberhentikan, tidak ada istilah sementara lagi," Mendagri memastikan kembali.

Sehari sebelumnya, setalah rapat gelar perkara dilakukan Kamis kemarin, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya mentepakan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi (27) atau Ofi sebagai tersangka. Lima bukti telah dimiliki BNN untuk menjerat Ofi sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Mendagri menegaskan kembali, tidak ada istilah pemberhentian sementara kepada Bupati Ogan Ilir, langsung diberhentikan.

"Beda kalau korupsi masih sementara karena menunggu keputusan pengadilan, keputusan tetapnya. Wakil bupati sebagai pejabat bupati agar tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah," papar Mendagri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas