Bupati Ogan Ilir Diberhentikan
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi resmi diberhentikan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba
Editor: Rachmat Hidayat
![Bupati Ogan Ilir Diberhentikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bnn-rilis-bupati-ogan-ilir-positif-gunakan-shabu_20160314_232609.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi resmi diberhentikan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan, surat pemberhentian Bupati Ogan Ilir sudah dikirimkan ke Gubernur Sumatera Selatan.
"Keputusan Mendagri memberhentikan (Bupati ogan Ilir) dan dikirim ke Gubernur Sumatera Selatan, Sekretariat Negara, Sekrertaris Kabinet, Menkopolhukam, Preisden dan Wapres," ungkap Mendagri dalam pesan singkatnya, Sabtu (18/3/2016).
Surat pemberhentian juga dikirimkan kepada Menpan, Menkumhan, Badan Narkotika Nasional dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pokok isi suratnya adalah pemberhentian sebagai bupati karena sudah keluar keputusan tersangkanya oleh BNN dengan alat bukti dan tertangkap dirumah dan lain-lain maka langsung diberhentikan, tidak ada istilah sementara lagi," Mendagri memastikan kembali.
Sehari sebelumnya, setalah rapat gelar perkara dilakukan Kamis kemarin, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya mentepakan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi (27) atau Ofi sebagai tersangka. Lima bukti telah dimiliki BNN untuk menjerat Ofi sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Mendagri menegaskan kembali, tidak ada istilah pemberhentian sementara kepada Bupati Ogan Ilir, langsung diberhentikan.
"Beda kalau korupsi masih sementara karena menunggu keputusan pengadilan, keputusan tetapnya. Wakil bupati sebagai pejabat bupati agar tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah," papar Mendagri.