Resmi Tersangka, Bupati Ogan Ilir Direhab Enam Bulan di Lido
BADAN Narkotika Nasional (BNN) akhirnya membawa Bupati Ogan Ilir Amad Wazir Nofiadi (27) atau Ofi ke pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - BADAN Narkotika Nasional (BNN) akhirnya membawa Bupati Ogan Ilir Amad Wazir Nofiadi (27) atau Ofi ke pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Menurut deputi pemberatasan BNN, Brigjen Pol Arman Depari. Ofi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sambil menjalani rehabilitasi. BNN memberikan rekomendasi kepada Ofi untuk melakukan rehabilitasi selama enam bulan.
"Dengan demikian maka proses penyidikan tetap kita jalankan dan sementara ini kita beri kesempatan yang bersangkutan untuk perawatan, kita rekomendasikan mendapat rehab selama 6 bulan," kata Arman Depari.
Ofi akan menginap di pusat rehabilitasi Lido. Untuk kepentingan penyidikan, BNN akan mendatangi Ofi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Tidak hanya sang bupati, empat orang lainnya juga yang diciduk BNN di kediaman Ofi di Jalan Musyawarah III, Karanganyar Gandus, Ogan Ilir, Sumsel juga di bawa ke Lido. Baik itu yang statusnya sebagai tersangka maupun yang statusnya dalam pengawasan BNN.
Ofi Resmi Tersangka
Setalah rapat gelar perkara dilakukan Kamis kemarin, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya mentepakan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi (27) atau Ofi sebagai tersangka. Lima bukti telah dimiliki BNN untuk menjerat Ofi sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.
"Kita sudah mengumpulkan lima barang bukti, untuk apa saja bukti-bukti tersebut nanti akan kita ungkapkan pada waktunya,"ujar Arman Depari.
Dari lima orang yang diterbangkan BNN dari sumsel ke Jakarta, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Ofi terdapat MU dan FR. Sementara untuk JN dan DA, BNN belum memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.
"Dari kelima orang yang kita bawa ke sini yakni AWN (Bupati), MUR, FR, JN, dan DA. Dua nama terakhir, JN dan DA untuk sementara ini tidak ada cukup bukti meski pada saat penangkapan berada di lokasi," katanya. Ofi dan tersangka lainnya terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(fik/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.