Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi Untuk Nazaruddin, Loyalis Anas Ramaikan Pengadilan Tipikor

Anas bersama 15 saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Saksi Untuk Nazaruddin, Loyalis Anas Ramaikan Pengadilan Tipikor
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hadir dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah orang dekat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hadir dalam sidang dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Anas yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi ini duduk menghadap majelis hakim di ruang sidang Kartika I Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sementara sejumlah orang dekatnya duduk di kursi pengunjung ruang sidang.

Pantauan Tribunnews.com, hadir anggota DPD RI Gede Pasek Suardika dan sejumlah anggota ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) besutan Anas.

Sebelumnya diberitakan, Anas bersama 15 saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), diminta memberikan keterangan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin.

Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan menggendong tas berwarna hitam, Anas tidak banyak berkomentar saat ditanya kesaksian apa yang ia sampaikan di hadapan Majelis Hakim nanti.

Berita Rekomendasi

"Saya diundang oleh jaksa untuk hadir, ya sudah gitu saja," katanya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).

Selain Anas, jaksa juga menghadirkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti dan sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya oleh penyidik KPK.

Diketahui Anas harus menjalani hukuman penjara 14 tahun seletelah Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan dirinya.

Majelis hakim memutuskan pidana 14 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan bulan kurungan.

"Sudah putus 14 tahun penjara, baru putus tadi sore. Menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum (KPK)," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi.

Majelis kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dan beranggotakan Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung MS Lumme yang juga memutuskan mencabut hak dipilih Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu untuk menduduki jabatan publik.

Dari putusan itu, majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas