Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendes Pastikan Rekruitmen Pendamping Desa Sesuai Aturan

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mengklarifikasi tudingan Aliansi Pendamping Profesional Desa terkait rekruitmen

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendes Pastikan Rekruitmen Pendamping Desa Sesuai Aturan
SERAMBI INDONESIA DAILY/BUDI FATRIA
Calon pendamping desa asal Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang mengikuti ujian tulis di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Rabu (4/11/2015). Sebanyak 8.687 peserta calon pendamping desa se-Aceh mengikuti tes secara serentak. SERAMBI/BUDI FATRIA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mengklarifikasi tudingan Aliansi Pendamping Profesional Desa terkait rekruitmen pendamping desa yang tidak sesuai aturan.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika mengklarifikasi bahwa proses rekrutmen selama ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Menurutnya, selama ini seleksi dilakukan dengan benar dan profesional tanpa ada tebang pilih dalam perekrutan tersebut.

"Kami melakukan proses rekrutmen secara transparan. Dengan transparansi itu, kami berharap seluruh proses itu bisa dikawal, bisa dimonitor dengan bagus pada masing-masing jenjang," ucapnya melalui keterangan yang diterima wartawan, Rabu (23/3/2016).

Terkait dengan adanya tudingan yang menyebut bahwa rekrutmen pendamping desa diutamakan berasal dari partai atau ormas tertentu, Erani juga membantahnya.

Pasalnya, dalam aturan, seorang pendamping desa harus bebas dari kegiatan politik apa pun.

BERITA REKOMENDASI

Bila ada yang terlibat dalam kegiatan politik, maka pihaknya tidak segan untuk melakukan pemecatan. ‎

"Di dalam kode etik pendamping desa, kalau terbukti dia berafiliasi dan terlibat dalam aktivitas politik maka dia akan langsung dipecat. Jadi kalau dia masuk struktur partai dia akan langsung dipecat. Jadi aturan mainnya tidak diperbolehkan aktif di politik," kata Erani.

Jika ada petugas yang 'bermain' dalam proses seleksi tersebut, Erani menegasksn pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

‎"Kami mengatakan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai sanksi atau pinalti karena tidak mengikuti aturan main," ujar Erani.

Menurutnya kabar adanya politisasi dalam proses rekrutmen petugas pendamping dana sudah ada sejak lama, sebelum massa dari Aliansi Pendamping Profesional Desa Jawa Barat menyampaikan tuntutanya ke Istana.

Kabar itu pun juga pertama kali diakui berasal dari wilayah Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Sukabumi. ‎


Pada bulan Oktober tahun lalu, di Sukabumi ada muncul surat seseorang yang mendaftar proses seleksi diminta untuk menandatangani surat kontrak dengan DPC salah satu parpol di Sukabumi.

Pihak Kementerian Desa saat itu langsung melakukan komunikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas