Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peradi Minta Stop Kriminalisasi Terhadap Advokat

Otto juga menjadi salah satu tim kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan perkara tersebut

Penulis: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan meminta semua tindakan kriminalisasi terhadap advokat oleh penegak hukum di Indonesia.

Menyusul adanya kasus dua pengacara publik LBH Jakarta yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti, seorang mahasiswa dan 23 buruh yang ditetapkan menjadi terdakwa oleh jaksa penuntut umum karena melakukan demonstrasi menuntut dibatalkannya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 6 Februari 2016.

“Kasus ini banyak bermuatan politis karena tidak selayaknya advokat yang sedangan membela kliennya dipidanakan,” tegas Otto dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Otto juga menjadi salah satu tim kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan perkara tersebut. Oleh karenanya, ia mengajak seluruh advokat dari berbagai organisasi untuk bersatu mengawasi proses persidangan tersebut sehingga bisa berlangsung dengan obyektif dan terhindar dari unsur politis.

"Coba pikir, kapan terakhir pengacara dipidanakan karena melakukan tugasnya? Terakhir itu saat zaman bang Buyung (Adnan Buyung Nasution). Kalau pengacara yang ditangkap karena berbuat kejahatan sih banyak di KPK. Ini jelas menciderai proses demokrasi yang sedang dibangung bangsa Indonesia," tegasnya.

Guna mencegah agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap advokat lagi dikemudian hari, Otto menghimbau agar seluruh advokat mulai bersatu melawan segala bentuk tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum lainnya.

“Kalau advokat yang sedang membela masyarakat pencari keadilan dilakukan kriminalisasi ini jelas sebuah kemunduran. Lantas bagaimana masyarakat bisa mendapatkan hak dan keadilan yang dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Otto sendiri mengaku siap jika diminta oleh Tigor dan Obed dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada hari Senin diagedakan pembacaan dakwaan terhadap dua pengacara publik LBH Jakarta yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti, seorang mahasiswa dan 23 buruh yang ditetapkan menjadi terdakwa oleh jaksa penuntut umum karena melakukan demonstrasi menuntut dibatalkannya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 6 Februari 2016.

Namun pembacaan dakwaan itu ditunda oleh majelis hakim hingga Senin (28/03/2016) karena tidak semua terdakwa hadir dalam sidang. Saat sidang berlangsung, ratusan buruh juga melakukan aksi di depan PN Jakarta Pusat sebagai bentuk dukungan, sehingga pihak kepolisian sempat menutup Jalan Bungur Raya, lokasi PN Jakarta Pusat.

Pasal 146 ayat 1 UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.

Tigor dan Obed saat demo buruh sedang melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum dan mendokumentasikan jalannya aksi. Keduanya ditangkap oleh aparat kepolisian karena dianggap sebagai massa aksi, padahal sebelumnya mereka telah memperkenalkan diri kepada aparat kepolisian sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta yang mendampingi aksi buruh.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan Pasal 216 ayat (1) dan/atau 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan Pasal 7 ayat (1) butir a Perkap 7/2012, yang pada pokoknya dinyatakan melawan petugas.

Padahal keduanya sebagai advokat memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya untuk tidak dapat dituntut secara pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas