Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Segera Periksa Bupati Seruyan Sebagai Tersangka

Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono segera dipanggil Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pidana penyembunyian atau penghilanga

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Segera Periksa Bupati Seruyan Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Mabes Polri 

Dia menjelaskan, pada 16 April 2007, terjadi perjanjian kontrak pekerjaan multiyears pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan, Provinsi ‎Kalteng, senilai Rp 112,736 miliar.

Proyek itu, ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Pihak Pertama) dan Direktur PT Swa Karya Jaya (Pihak Kedua).

Namun, belakangan terjadi perubahan kuantitas pekerjaan, sehingga dilakukanlah addendum pada 10 Agustus 2007, dan perubahan nilai kontrak menjadi Rp 127,441,381 miliar.

Berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Seruyankepada Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Nomor: 050/1085.1/PHBKI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, perihal Persetujuan Pembayaran Klaim atas Proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk ‎Segintung.

Berikutnya, Surat Ketua DPRD Kabupaten Seruyan kepada Bupati Seruyan Nomor: 170/45/DPRD/XI/2011 tanggal 25 November 2011, perihal Persetujuan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Seruyanatas Nilai Hasil Tim Penilai/Penghitung Sisa Pekerjaan Proyek Multiyears Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Tahun 2007-2010.

Pada 28 November 2011, terjadi perjanjian klaim pembayaran sebesar Rp 46,747,4 miliar karena pekerjaan proyek Pelabuhan Teluk Segintung Tahun 2007-2010 telah selesai. Pada 28 November 2011, dilakukanlah pembayaran kepada PT SKJ sebesar Rp 2 miliar.
Berikutnya, pada 21 Maret 2012, dilakukan kembali pembayaran sebesar Rp 10 miliar, sehingga total pembayaran sebesar Rp 12 miliar.

Pada 15 Agustus 2012, terbit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun 2011 Nomor: 29.C/LHP/XIX.PAL/08/2012. Di dalam LHP-BPK RI tersebut, banyak temuan terkait pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung. Karena itu, dalam salah satu rekomendasinya, khususnya point 1.

BERITA TERKAIT

BPK RI memerintahkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan untuk mempertanggungjawabkan pembayaran klaim proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung yang telah terealisasi sebesar Rp 12 miliar dan menyetorkan kepada kas daerah serta tidak membayarkan sisanya‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas