Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Mobile 8

Taufiqulhadi, memastikan fraksinya mendukung dan Kejaksaan Agung mengusut kasus restitusi pajak PT.Mobile8

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Anggota Komisi III DPR Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Mobile 8
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung M Prasetyo 

TIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi, memastikan fraksinya mendukung dan Kejaksaan Agung mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam kasus restitusi pajak PT.Mobile8.

Dugaan tindak pidana yang diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah itu harus dituntaskan. Meski, ada rekomendasi Parlemen untuk menghentikannya.

"Kami tetap mendukung, bahkan mendorong Jaksa Agung tetap mengusut tuntas kerugian negara dalam kasus Mobile8 tersebut. Ada sebuah manipulasi pajak. Saya mendorong kejagung untuk memproses hal tersebut," tegas Taufiqqulhadi, Kamis (24/3/2016).

Dia juga mengkritisi Panja Kasus Mobile8 yang diketuai Legislator Gerindra Desmond Junaedi Mahesa, yang merekomendasikan Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pada kasus itu.

Menurutnya, Panja itu justru kecenderungannya menghambat Kejagung untuk mengusut kasus itu.

"Menurut saya, kalau memang benar DPR ini hendak mengawasi proses hukum, apa benar ada kerugian negara atau tidak, Kejagung sudah menyatakan ada indikasi kerugian negara," katanya.

"Seharusnya, justru kita mendorong penuntasannya. Seharusnya begitu," tandas Taufiqqulhadi.

BERITA REKOMENDASI

Hasil rekomendasi Panja itu sendiri, katanya lagi, berbeda dengan substansi yang muncul di dalam rapat-rapat Panja. Menurutnya, sama sekali tak ada hubungan substansi rekomendasi dengan hasil rapat.

"Saya menganjurkan Kejagung tak mengindahkan rekomendasi Panja yang meminta untuk tidak mengusut lagi.Secara keseluruhan, isi rekomendasi Komisi III adalah bentuk campur tangan. Isinya menurut saya aneh bin abdullah," Taufiqulhadi mengingatkan.

Sebelumnya, Panja Komisi III DPR untuk kasus Mobile8 memutuskan bahwa kasus Mobile8‎ bukan kasus pidana, namun kasus administrasi yang cukup ditangani oleh aparat Ditjen Perpajakan.

Putusan yang dikeluarkan 17 Maret lalu itu merekomendasikan Kejaksaan Agung perlu menunggu terlebih dahulu hasil penanganan oleh penyidik tindak pidana di bidang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Bahkan Panja itu juga menilai, SMS diduga ancaman dari pemilik Mobile8, Hary Tanoesoedibyo, yang ditujukan kepada aparat Kejaksaan, ‎bukan merupakan perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana.


Berdasarkan penjelasan Jampidsus Arminsyah, kasus Mobile8 melibatkan juga perusahaan Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) yang berbasis di Jawa Timur. DNK adalah perusahaan kecil dengan modal hanya Rp2 miliar.

DNK lalu mengadakan sejumlah transaksi jual beli barang dengan Mobile8. Uniknya, Mobile8 mengirimkan dana kepada DNK sebesar Rp80 miliar.‎ Diduga sebenarnya tak ada transaksi jual beli antara Mobile8 dengan DNK.

Namun aktivitas transaksi diduga bohongan itu kemudian dilaporkan ke Kantor Pajak (KPP) Wonocolo Jawa Timur untuk memperoleh restitusi (pengembalian) pajak hingga Rp10 miliar.

Dipastikan Arminsyah, pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari petugas KPP Wonoloco berjumlah tiga orang. Hasilnya, menegaskan bahwa transaksi Mobile8 dan DNK itu memang fiktif.

Sebelumnya, dihadapan Menteri Jonan dan beberapa ‎pegawai Kemehub, Jaksa Agung HM Prasetyo sempat curhat soal beberapa hal yang ditandai oleh para jaksanya.

"Ada Pak Menteri, kasus yang kami tangani soal dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8, itu oleh DPR dibentuk panja dan terancam hak angket," ucap Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas