Koalisi Pemantau Peradilan Minta KY Perhatikan Kualitas dan Kompetensi Hakim Agung
Jangan sampai kejadian ada calon hakim agung yang berasal dari akademisi perdata, justru malah masuk di kamar pidana
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan mengingatkan kepada Komisi Yudisial agar tetap memperhatikan beberapa aspek penting saat melakukan seleksi Hakim Agung.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting menyebut, hal yang harus menjadi perhatian utama khususnya pada aspek kualitas individu dan kompetensi calon hakim agung.
Aspek kompetensi, kata Miko, KY dapat menguji kemampuan hakim agung untuk mengambil peran di kamar yang sesuai seperti pidana, perdata, Tata Usaha Negara (TUN) atau lainnya.
"Jangan sampai kejadian ada calon hakim agung yang berasal dari akademisi perdata, justru malah masuk di kamar pidana. Ini kan tidak kompeten namanya," ujar Miko di Kantor LBH Jakarta, Minggu (27/3/2016).
Adapun pada aspek kualitas, kata Miko, Komisi Yudisial harus melakukan kinerja secara aktif untuk melihat potensi hakim-hakim yang berada di daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki para hakim.
Miko meminta KY tidak hanya menunggu para calon yang mendaftar.
Begitu juga dengan aspek integritas yang harus dimiliki oleh calon hakim agung. Mengingat, pernah terjadi seorang petinggi MA yang tertangkap oleh KPK karena kedapatan melakukan korupsi.
"Kalau perlu, harus ada kerjasama yang dibangun antara KY, MA kepada KPK, PPATK atau lembaga lain agar kredibilitas Hakim Agung terjaga," tambahnya.