Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tiga Anggota DPR Untuk Tersangka Budi Supriyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Yoseph Umarhadi terkait suap di Kementerian Pekerjaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Tiga Anggota DPR Untuk Tersangka Budi Supriyanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (rompi orange) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Yoseph Umarhadi terkait suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Yoseph akan dimintai keterangannya untuk Budi Supriyanto yang kini sudah berstatus sebagai tersangka di KPK.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Selain memeriksa Yoseph, KPK juga memanggil anggota Komisi V lainnya Andi Taufan Tiro.

Politikus Partai Amanat Nasional itu sebelumnya juga sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus yang sama.

KPK juga memeriksa M Nizar Zahro.

Berita Rekomendasi

Zahro juga tercatat sebagai anggota Komisi V dari fraksi Partai Gerindra.

Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Anggota Komis V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu Dolar Singapura.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto.

Budi sendiri belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi.

Nahas bagi Budi, pelaporan tersebut dianggap tidak sesuai aturan dan dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas