KPK Periksa Tiga Anggota DPR Untuk Tersangka Budi Supriyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Yoseph Umarhadi terkait suap di Kementerian Pekerjaan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Yoseph Umarhadi terkait suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Yoseph akan dimintai keterangannya untuk Budi Supriyanto yang kini sudah berstatus sebagai tersangka di KPK.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Selain memeriksa Yoseph, KPK juga memanggil anggota Komisi V lainnya Andi Taufan Tiro.
Politikus Partai Amanat Nasional itu sebelumnya juga sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus yang sama.
KPK juga memeriksa M Nizar Zahro.
Zahro juga tercatat sebagai anggota Komisi V dari fraksi Partai Gerindra.
Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Anggota Komis V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto.
Budi sendiri belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi.
Nahas bagi Budi, pelaporan tersebut dianggap tidak sesuai aturan dan dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.