Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Sukotjo Setelah Tiga Tahun Lebih Menyandang Status Tersangka Korupsi Simulator SIM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tahan Sukotjo Setelah Tiga Tahun Lebih Menyandang Status Tersangka Korupsi Simulator SIM
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Sukotjo S Bambang (rompi oranye) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.

Penahan dilakukan KPK setelah Sukotjo menyandang status tersangka hampir empat tahun,

Bambang diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011 pada Agustus 2012.

"Penyidik KPK melakukan pnahanan terhadap tersangka SSB. Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Bambang sendiri terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan tahana KPK.

Tak lagi menghirup udara bebas, Bambang mengatakan itu adalah proses hukum.

BERITA REKOMENDASI

"Ya saya harus menjalani proses ya," kata Bambang.

Bambang mengaku siap membongkar pihak-pihak yang terlibat pada kasus tersebut.

"Saya tetap konsisten sedari dulu, bongkar ya bongkar. Negara ingin bongkar semua kita bongkar," kata dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus lelang proyek senilai Rp 198,6 miliar itu.

Mereka adalah bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.


Djoko divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hukumannya kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Sementara Didik divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Budi Santoso divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas