Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Dirjen P2KT Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim menilai, Jamalueddin terbukti bersalah dalam dakwaan pertama dan kedua.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bekas Dirjen P2KT Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis kepada mantan Dirrektur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik selama enam tahun penjara.

Mantan anak buah Muhaimin Iskandar saat dirinya menjabat Menteri di Kemenakertrans, itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 5,4 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Hakim menilai, Jamalueddin terbukti bersalah dalam dakwaan pertama dan kedua.

"Terdakwa terbukti sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Mashud membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Jamalueddin tujuh tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Jamalueddin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,4 miliar.

Dalam menghukum Jamalueddin, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Mashud, hal yang memberatkan ialah perbuatan Jamalueddin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merugikan negara.

Hal yang meringankan, Jamalueddin belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan serta punya tanggungan keluarga.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Jamaluddien didakwa melakukan pemaksaan kepada anak buahnya, para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengumpulkan duit demi membiayai keperluan pribadi Jamal.

Selain itu, bersama Achmad Said Hudri selaku Sekretaris Ditjen (Sesditjen) P2KTrans telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya dalam persidangan menyebutkan, terdakwa mempunyai kekuasaan untuk mengawasi, memimpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk menyerahkan sejumlah uang yang guna kepentingan terdakwa.

Menurutnya Jamaluddien telah memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans. Yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin untuk memberikan sejumlah uang padanya untuk keperluan pribadinya.

Mereka diketahui melakukan pemotongan pembayaran dengan cara mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif yang bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata jaksa Wiraksajaya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2015).

Jamaluddien pun menerima uang total Rp 6,734 miliar hasil setoran uang dari para PPK pada tahun 2013 ataupun tahun 2014 saat Kemenakertrans dipimpin Muhaimin Iskandar. Seluruh duit diserahkan dalam bentuk tunai.

JPU menjelaskan, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Jamaluddien. Misalnya, membiayai pengajian dalam rangka ulang tahunnya, mendanai acara pengajian rutin, serta uang saku perjalanan ke luar negeri.

Diduga uang itu tidak hanya mengalir ke Jamaluddien, ada pihak lain yang kecipratan.

"Untuk diberikan kepada staf khusus menteri, membayar pembantu di rumah dinas terdakwa, biaya operasional terdakwa, pajak mobil pribadi, pembuatan baju terdakwa, tagihan karangan bunga, beli satu unit treadmll dan kepentingan terdakwa lain," kata jaksa.

Jamaluddien juga memberikan uang kepada Achmad Said sebesar Rp 30 juta, I Nyoman Susinaya Rp 147 juta, dan Dadong Irbarelawan Rp 50 juta.

Atas tindakan yang dilakukan, Jamal didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas