Ketua DPR Angkat Bicara Pernyataan Jokowi Soal UU
Presiden Joko Widodo sempat menyindir DPR mengenai pembuatan undang-undang.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sempat menyindir DPR mengenai pembuatan undang-undang. Ketua DPR Ade Komaruddin angkat bicara mengenai hal itu.
Ia memandang pernyataan Presiden Jokowi positif untuk mengingatkan agar membuat UU dengan baik. "Jangan sampai asal-asalan, asalkan banyak, tetapi setahu saya DPR ini justru sering terlalu lelet karena ingin sangat bagus UU itu," kata Ade Komarudin di Gedung DPR, Rabu (30/3/2016).
Meskipun, Ade mengakui terdapat UU yang dijudicial review di MK. Ia mengatakan setiap UU dirumuskan oleh tim besar dari Guru Besar Hukum berbagai perguruan tinggi.
"Hakim MK itu ya itu keputusan final yang ga boleh kita protes, itulah gunanya kita bernegara, kita harus menghormati institusi yang sudah kita putuskan," kata Politikus Golkar itu.
Ade juga mengingatkan pembuatan UU dilakukan oleh DPR dan Presiden melalui kementerian. Sehingga bila Presiden tidak merespon proses UU maka DPR tidak dapat memprosesnya.
"Kalau presiden ingin yang berkualitas, ya DPR hraus menyambut baik bahwa membuat UU itu harus berkualitas. Bukan hanya DPR, pemerintah dalam hal ini, presiden kan enggaj bisa langsung ke materi, biasanya surat presiden menujuk kementerian mewakili presiden, artinya kedua belah pihak harus bekerja bagaimana UU itu berkualitas. Itu harapan," jelasnya.
Sebelumnya Jokowi mengutarakan hal tersebut, saat berbicara dalam kegiatan dialog publik dengan tema 'membangun ekonomi yang berdaya saing' di Balai Kartini, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"DPR, enggak usahlah produksi undang-undang terlalu banyak. Setahun tiga saja cukup, lima ya cukup," kata Jokowi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Jokowi menyarankan agar para wakil rakyat di Senayan untuk meningkatkan kualitas dari produk undang-undang yang dibuatnya, ketimbang memperbanyak undang-undang.
"Jumlah 40 (UU), 50 (UU), untuk apa? Saya tahu aja. Tapi enggak usah saya sebutkan di sini kenapa DPR senang banyak (UU). Saya kira yang hadir di sini juga tahu," katanya.