Pengadilan Negeri Bengkulu Batalkan SKPP Novel Baswedan
Pengadilan Negeri Bengkulu membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Penyidik Komisi Pembera
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bengkulu membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswesdan.
Pengacara korban Novel, Johnson Panjaitan, menyebutkan hakim tunggal Suparman, Kamis (31/3/2016) telah memutuskan menerima permohonan praperadilan yang pihaknya ajukan.
"Putusannya permohonan kami diterima, bahwa SKP2 itu dinyatakan cacat, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum," kata Johnson saat dihubungi Kamis (31/3/2016).
Menurut Johnson, hakim berpendapat berkas kasus Novel sudah lengkap karena sudah diterima pengadilan.
Sedangkan dalih jaksa mengeluarkan SKPP karena perkara sudah kadaluwarsa juga ditolak hakim Suparman.
"Berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga tenggang waktu kadaluarsanya terhenti sejak 29 Januari lalu," kata Johnson.
Atas dasar itu, sebut Johnson, hakim menilai perkara Novel dapat dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Johnson juga menyebutkan, meski hakim menerima permohonan terkait pembatalan SKPP tapi ada satu poin yang ditolak.
"Kecuali yang satu. Masalah dalil tindakan sewenang wenang, itu saja yang tidak dipenuhi," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (22/2/2016), Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penghentian perkara Novel, jelas Noor Rachmad, melalui mekanisme penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016.
"Dengan diterbitkannya SKPP ini maka penanganan perkara Novel dinyatakan selesai," kata Noor Rachmad.
Menurut Jampidum, pihak mengambil langkah ini karena jaksa penuntut umum menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluwarsa.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan, setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
Setelah terbitnya surat berwarna merah muda yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan, maka perkara Novel Basweda dinyatakan berhenti.