Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PNPM Berakhir di Bawah Naungan Kemendagri

Program tersebut dipastian telah berakhir sejak 31 Desember 2014 yang lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in PNPM Berakhir di Bawah Naungan Kemendagri
ISTIMEWA
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Erani Yustika (kiri) didampingi Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Taufik Madjid memberikan keterangan pers terkait mekanisme rekrutmen pendamping desa di Jakarta, Rabu (30/3/2016). Erani menjelaskan bahwa program PNPM Mandiri Perdesaan telah resmi berakhir sejak Tanggal 31 Desember 2014, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015 yang ditanda tangani Kemendagri dan Kemendes PDTT. Dengan begitu, secara otomatis kontrak pendamping PNPM juga telah berakhir. Namun dalam rangka mengisi kekosongan pendampingan dana desa yang telah disalurkan, Kemendes PDTT berinisiatif mengaktifkan kembali eks PNPM untuk menjadi pendamping desa hingga perekrutan pendamping desa selesai. Adapun kontrak tersebut berakhir hingga 31 Maret 2016. 

Erani menjelaskan kembali, keputusan Kemendesa PDTT dalam mengaktifkan kembali eks PNPM tersebut adalah untuk memastikan dana desa dapat tersalurkan dan dimanfaatkan dengan baik.

Terkait rekrutmen yang dilakukan secara terbuka dan transparan, hal tersebut adalah amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa yang harus dilaksanakan.

"Dalam amanat Undang-Undang Desa, kami harus melakukan rekrutmen terbuka, transparan dan adil. Semangat rekrutmen terbuka menjadi cita-cita kami.  Saya selaku Dirjen PPMD, bertugas memastikan ini berjalan dengan sehormat-hormatnya," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar juga mengatakan, bahwa rekrutmen pendamping desa telah dilakukan secara transparan dan terbuka.

Menurutnya, rekrutmen tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Desa, dan telah diatur dalam Permendesa No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa.

"Rekrutmen Pendamping Desa dilakukan seterang sinar rembulan. Tidak ada yang ditutup-tupi dan tidak ada yang diistimewakan termasuk eks PNPM. Semua posisinya sama," tegas Marwan.

Ditegaskan kembali, proses rekrutmen pendamping desa, telah memenuhi azas keadilan, dengan tidak mengistimewakan pihak manapun termasuk eks PNPM.

Rekomendasi Untuk Anda

Eks PNPM bahkan diberi kebebasan untuk mengikuti proses rekrutmen, jika berkeinginan menjadi pendamping desa.

"Rekrutmen sebelumnya, ada eks PNPM yang lulus menjadi pendamping desa. Rekrutmen selanjutnya kalau eks PNPM ada yang ingin ikut, ikut saja, ikuti proses yang ada," katanya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas