Pemerintah Tak Perberat Syarat Dukungan Bagi Calon Independen
Revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif pemerintah yang akan dibahas dengan DPR pada masa sidang berikutnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Wahid Nurdin
Hal itu katanya, harus diumumkan pimpinan DPR pada rapat paripurna pada Rabu (6/4/2016), setelah masa reses berakhir.
Menurutnya, DPR akan mulai pembahasan usulan revisi UU Pilkada setelah masa reses DPR selesai pekan depan.
Hal ini sesuai dengan yang pernah disampaikan Menkopolhukam Luhut B Panjaitan bahwa Pemerintah menilai syarat dukungan bagi calon independen di Pilkada yang ada ini sudah tepat dan tidak perlu diperberat.
Dengan demikian, usul DPR itu belum difasilitasi di dalam draf revisi UU Pilkada
"Tidak ada perubahan. Kemarin rapat kabinet terbatas, kita tidak mengubah itu. Tidak berubah presentasinya, enggak ada yang berubah. Enggak ada masalah. Kenapa sih musti rame-rame," ujar Luhut saat ditemui usai memberikan Kuliah Umum di Kampus ITB, Jalan Ganeca, Jumat (18/3/2016).
Revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif pemerintah yang akan dibahas dengan DPR pada masa sidang berikutnya.
Dalam draf yang diserahkan, syarat calon independen tidak diperberat.
"Sikap pemerintah tidak mengubah, ngapain kita urusi yang begitu-begituan," tambahnya.
Wacana soal memperberat syarat bagi calon independen memang datang bersamaan dengan niat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju di jalur independen untuk Pilgub DKI.
Luhut sendiri punya pandangan soal Ahok yang saat ini menjadi fenomena baru bagaimana masyarakat menginginkan pemimpinnya.
"Ini satu fenomena baru, artinya supaya semua berkaca, kenapa ini terjadi. Memberi contoh yang baik buat kita. Kok orang maunya yang begini, ke Ahok, kan aneh," katanya.(*)