Prabowo Kecewa Ulah Sanusi
Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kecewa dengan ulah Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prabowo Subianto, Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kecewa dengan ulah Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Sebab, Sanusi selaku kader Gerindra justru tertangkap tangan dalam operasi suap yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setiap pertemuan, rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum Gerindra selalu mengingatkan agar kader Gerindra jangan korupsi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono, kepada Tribunnews di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Informasi yang dihimpun Sanusi diduga menerima dana suap 'pelicin' rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Teluk Jakarta.
Suap yang diterima dari perusahaan pengembang dikabarkan mencapai Rp 1 miliar.
Komisi D yang dibidangi Sanusi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K) dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan rancangan perda itu masih buntu.
Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menentang keras keinginan anggota DPRD tersebut.
Ahok menolak keinginan DPRD soal penempatan pengolahan sampah di satu pulau khusus.
Sebab, incinerator harus ditempatkan di tiap pulau reklamasi untuk menciptakan kondisi nol sampah.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengamini soal penangkapan anggota DPRD DKI Jakarta pada Kamis (31/3/2016). Namun, ia enggan membeberkan kasusnya.
Yang pasti setelah operasi tangkap tangan dilakukan, KPK menyegel sejumlah ruang DPRD DKI Jakarta. Ruangan yang disegel antara lain ruang pimpinan komisi D, ruang Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik dan ruang kontrol CCTV.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon memastikan Partai Gerindra tidak akan menoleransi kader yang berbuat tercela.
Ia mengemukakan, sejak awal Partai Gerindra mengimbau kader yang duduk di legislatif tidak melanggar konstitusi, Undang-Undang, dan perbuatan melawan hukum, termasuk tindak pidana korupsi dan narkoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.