Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Juga Digeledah KPK
Tidak lebih dari 30 menit enam penyidik KPK kemudian keluar dengan setumpuk dokumen yang diikat dengan tali.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahid Nurdin
Sementara itu penyidik lainnya menuju ruang pimpinan DPRD DKI Jakarta di lantai 9.
Penyidik langsung mengunci pintu kaca menuju ruang pimpinan tersebut.
Tampak dari luar dari empat ruang pimpinan, hanya ruangan Muhammad Taufik yang terbuka dan dimasuki peyidik KPK.
Sebelumnya, beberapa ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta disegel oleh petugas KPK pada Jumat pagi, setelah Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada kamis malam (31/3/2016).
Ia diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT Agung Podomoro Land (APL). Berdasarkan dugaan awal Sanusi terjaring OTT pemberian uang kali kedua yang jumlahnya Rp2 miliar.
Uang tersebut diduga terkait suap untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang sedang digodok di DPRD DKI Jakarta.
Sanusi sebagai Ketua Komisi D yang membidangi masalah pembangunan memimpin pembahasan rancangan peraturan tersebut.
Pada kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.
Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.