Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Juga Digeledah KPK  

Tidak lebih dari 30 menit enam penyidik KPK kemudian keluar dengan setumpuk dokumen yang diikat dengan tali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Juga Digeledah KPK   
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Novel Baswedan keluar ruangan Ketua DPRD DKI di Jalan K‎ebon Sirih, Jakarta Pusat, (1/4/2016). 

Penyidik langsung mengunci pintu kaca menuju ruang pimpinan tersebut.

Tampak dari luar dari empat ruang pimpinan, hanya ruangan Muhammad Taufik yang terbuka dan dimasuki peyidik KPK.

‎Sebelumnya, beberapa ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta disegel oleh petugas KPK pada Jumat pagi, setelah Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada kamis malam (31/3/2016).

‎Ia diduga menerima sejumlah uang dari pihak  PT Agung Podomoro Land (APL). Berdasarkan dugaan awal Sanusi terjaring OTT ‎pemberian uang kali kedua yang jumlahnya Rp2 miliar.

Uang tersebut diduga terkait suap untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang sedang digodok di DPRD DKI Jakarta.

Sanusi sebagai Ketua Komisi D yang membidangi masalah pembangunan memimpin pembahasan rancangan peraturan tersebut.

Pada kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.

Rekomendasi Untuk Anda

Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas