Transaksi Uang Suap Dilakukan di Toilet Hotel
Persamuhan petinggi PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (DPA) dengan dengan Marudut (MRD) di toilet hotel berbuah petaka.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA - Persamuhan petinggi PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (DPA) dengan dengan Marudut (MRD) di toilet hotel berbuah petaka.
Keduanya dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai serah terima uang dugaan suap senilai 148.835 dollar AS atau setara Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000).
Operasi tangkap tangan tersebut terjadi di lantai satu hotel yang berada di bilangan Cawang, Jakarta Timur, Kamis pagi (31/3), sekitar pukul 08.20 Wib. Sebelum menangkap keduanya, KPK terlebih dahulu mengetahui komunikasi antara MRD dan DPA pada Rabu (30/3/2016).
"Pukul 21.00, MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Dandung Pamularno menjabat Senior Manager PT BA. Sedangkan Marudut sebagai pihak swasta. Setelah mencokok keduanya, KPK menangkap Sudi Wantoko (SWA) selaku Direktur Keuangan PT BA di kantornya. Ketiganya kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Agus mengemukakan, KPK menduga uang itu diserahkan untuk menyelesaikan kasus PT BA yang saat ini ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk menangani kasus ini, KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. KPK juga telah memeriksa dua saksi dari Kejati DKI. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Mereka diperiksa penyidik KPK pada Kamis malam, dan selesai diperiksa pada Jumat subuh.
"Iya (diperiksa) karena mereka memang tahu," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief.
Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman menyatakan, pihaknya menghormati proses yang dijalankan KPK dan akan mengikuti setiap perkembangannya. Koordinasi pun terus dilakukan berkaitan dengan penanganan perkara ini.
"Kami akan support setiap apa yang diminta KPK. Kami juga akan meminta support kepada KPK ketika kami akan membutuhkan suatu hal berkaitan dengan penanganan perkara ini. Itu intinya," tutur Adi.
Jaksa Agung M. Prasetyo menganggap wajar jika kemudian pejabat Kejati DKI Jakarta turut diperiksa oleh KPK. Bahkan, ia menyarankan agar penyelidiknya pun diperiksa juga supaya kasusnya terang benderang.
"Saya sarankan untuk para jaksa yang melakukan penyelidikan itu diminta keterangan sebagai saksi. Tidak ada yang kita tutupi," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Prasetyo pun mempersilakan KPK untuk menggeledah kantor Kejati DKI. Ia mengatakan, jika ada pihak kejaksaan yang ternyata terlibat, tentu ada proses hukumnya. Penanganan secara hukum akan ditangani KPK, sementara secara etik akan ditangani jaksa pengawas. Namun, Prasetyo masih menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada KPK.
"Karena ini proses hukum yang dijalani oleh KPK. Tapi sejauh untuk diminta dukungan ya kita akan lakukan," kata Prasetyo.
Hingga saat ini, Prasetyo mengaku belum mendapat laporan dari KPK apakah ada pihak kejaksaan yang terlibat dalam perkara ini. Mantan politikus Partai Nasdem ini menegaskan bahwa tangkap tangan dua petinggi PT BA merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.