Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Minggu Keluarga Belum Jenguk Sanusi

"Kalau keluarga dekat tidak ada yang berencana menjenguk,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hari Minggu Keluarga Belum Jenguk Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra (rompi oranye) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai diperiksa, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). M Sanusi ditahan karena diduga menerima suap raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari kedua hidup di tahanan Polres Jakarta Selatan, Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi tidak ada yang menjenguk.

Sejak pagi hingga Minggu (3/4/2016) sore baik kerabat ataupun keluarga tidak ada yang menjenguk Sanusi yang ditahan di lantai empat Mapolres jakarta Selatan.

"Kalau keluarga dekat tidak ada yang berencana menjenguk," ujar Krisna Murti, kuasa hukum Sanusi, Minggu (3/4/2016).

Keluarga dan teman Sanusi sendiri sudah mendatangi Polres Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2016).

Sejumlah perlengkapan Sanusi untuk menjalani penahanan di Polres Jaksel telah dibawakan.

Diantaranya sapu ijuk, Kasur Lipat, hingga kipas angin telah dibawakan keluarga untuk Sanusi.

Berita Rekomendasi

"Kemarin sudah banyak keluarga dan teman yang menjenguk kalau sekarang minggu, engga dulu kayanya," katanya.

Sanusi berada di rutan Mapolrestro Jaksel sebagai tahanan titipan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Biasanya, kunjungan keluarga terhadap tahanan KPK yang dititipkan di beberapa rutan di Jakarta dilakukan pada Selasa dan Jumat dengan batas waktu serta harus mendapatkan izin dari kantor KPK.

Sanusi ditahan di rutan Mapolrestro Jakarta Selatan setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim KPK, Kamis (31/3/2016).

Ia diduga menerima uang lebih dari Rp 1 miliar dari pihak PT Agung Podomoro Land Tbk.

Penerimaan uang itu merupakan yang kedua dengan keseluruhan jumlah penerimaan sebesar Rp 2 miliar.

Uang itu diduga sebagai pemulus sejumlah poin dalam dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang digodok di DPRD DKI Jakarta terkait reklamasi Teluk Jakarta yang juga melibatkan peran perusahaan pengembang.

Kedua Raperda itu adalah Raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas