Draf RUU Pengampunan Pajak Bisa Berubah Akibat 'Panama Papers'
Hendrawan Supratikno mengatakan RUU pengampunan pajak (tax amnesty) masih memungkinkan untuk berubah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
![Draf RUU Pengampunan Pajak Bisa Berubah Akibat 'Panama Papers'](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bagi-sebagian-orang-dokumen-panama-pape_20160405_152838.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan RUU pengampunan pajak (tax amnesty) masih memungkinkan untuk berubah.
Apalagi setelah terbongkarnya dokumen "Panama Papers" yang mana diduga sejumlah pengusaha dan pejabat melarikan uangnya ke luar negeri untuk menghindari pajak.
"Mungkin sekali, ini masih draf. Dengan perkembangan terbaru ini, kita harus sempurnakan, sekaligus agar RUU ini lebih kredibel," ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Menurut politisi PDIP, yang duduk di badan legislasi (baleg) DPR RI ini, penyempurnaan RUU berfokus pada pemberian efek jera kepada para pengemplang pajak.
Lantaran menurutnya tidak akan berguna sebuah aturan apabila tidak memberikan efek jera.
"Kalau engga ada (efek jera), nanti mikirnya ya sudah lah kita ikut pengmapunan berikutnya aja. Wong setiap saat bisa minta pengampunan. Nanti bahaya kalau seperti itu. Apa gunanya membuat UU ini," tuturnya.
Selain itu menurut Hendrawan yang harus dirubah juga yaitu besarnya uang tebusan untuk mereka yang hanya melapor kekayaanya tanpa membawa kembali ke dalam negeri (repatriasi).
Dalam draft sementara besar uang tebusan itu antara lain 2 persen, empat persen, 6 persen dari harta yang dilaporkan.
"Untuk yang sekadar melapor, itu harus dinaikkan. Jadi, enak aja you hanya melapor kok bayarnya murah. Pelapor harus bayar 5-10-15 persen, misalnya. Tapi kalau you bener-bener melapor dan membawa uangnya balik, kasih perlakuan khusus. Karena kalau engga ya mereka hanya mau melapor aja tapi tidak bawa uang kembali," katanya.
Pengampunan pajak (tax amnesty) yang rancangannya sedang dibahas di DPR RI adalah program penghapusan tunggakan pajak, penghapusan sanksi administratif perpajakan, dan penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan.
Hal itu berlaku dengan catatan melaporkan harta kekayaannya.
Skema uang tebusan yang sementara ini ada di dalam draft RUU adalah dua persen dari total harta yang dilaporkan bagi wajib pajak yang mengajukan Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SP3) pada januari-Maret 2016.
Empat persen bagi yang mengajukan SP3 April-Juni 2016, dan 6 persen bagi yang baru melaporlannya pada Juli-Desember 2016.
Sementara uang tebusan bagi mereka yang merepatriasi atau mengembalikan hartanya ke dalam negeri adalah, 1 persen, 2 persen, dan tiga persen.