Jika Terbukti Bersalah di Kasus Siyono, Anggota Densus Kena Pidana
Soal prosedur pengawalan memang sudah salah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan meminta semua pihak bersabar atas penyelidikan internal Polri melalui Propam Mabes Polri di kasus tewasnya teroris asal Klaten, Siyono.
Jenderal bintang dua itu memastikan, apabila memang anggota Densus terbukti bersalah maka selain kena sidang kode etik dan disiplin, bisa juga kena pidana.
"Soal prosedur pengawalan memang sudah salah. Dan bisa juga kena pidana karena dengan lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia. Kita tunggu saja hasilnya," tutur Anton, Rabu (6/4/2016).
Kemudian buntut dari tewasnya Siyono juga berimbas pada enam anggota Polri yang diperiksa , dua diantaranya ialah yang bertugas mengawal Siyono dan membawa mobil saat melakukan pengembangan.
"Ada enam anggota yang diperiksa oleh Propam, diantaranya dua anggota yang membawa SY (Siyono) saat pengembangan. Pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya belum ada," tuturnya.
Diutarakan Anton, nantinya siapa yang bertanggung jawab atas tewasnya Siyono akan dikembangkan apakah dua anggota itu atau bisa merembet pada komandannya atau kepala tim.
"Pemeriksaan oleh Propam mulai dari awal perjalanan hingga tewas. Nantinya siapa yang bertanggung jawab apakah anggota atau kepala tim, itu nanti akan diumumkan setelah seluruh pemeriksaan selesai dilakukan," tegas Anton.
Untuk diketahui, Siyono (39) warga Brengkungan Cawas Klaten ditangkap Densus 88 pada Selasa (9/3/2016) karena diduga terlibat dalam jaringan teroris, namun dia kemudian meninggal di perjalanan.
Polri mengklaim yang bersangkutan meninggal usai kelelahan dan lemas akibat melawan dan berkelahi dengan anggota Densus 88 yang mengawal selama perjalanan.
Pasalnya saat itu, Siyono berupaya kabur.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian Siyono, Minggu (3/4/2016) kemarin tim dokter Muhammadiyah dibantu satu dokter forensik Polri melakukan autopsi pada jenazah Siyono.