Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: PK RJ Lino Tidak Berdasar Hukum

permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tersangka dugaan korupsi crane tidak berdasar secara hukum.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in KPK: PK RJ Lino Tidak Berdasar Hukum
Tribunnews.com/Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tersangka dugaan korupsi pengadaan Quay Crane Container (QCC) pada 2012, Richard Joost Lino, tidak berdasar secara hukum.

Ketua Biro Hukum KPK Nur Chusniah berpendapat, putusan praperadilan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.

Hal itu, menurut Nur Chusniah, telah diatur pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Pemohon PK tidak memiliki dasar hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 junto Pasal 263 ayat 2 huruf KUHAP," kata Nur Chusniah di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).

Tudingan adanya penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan hakim PN Jakarta Selatan Udjiati, dibantah KPK.

Nur mengatakan, pertimbangan hakim praperadilan dalam putusan Nomor 119/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel juga telah benar menurut undang-undang dan tidak ada penyelundupan hukum.

Pengesampingan beberapa kesaksian dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Lino, disebut Nur karena sudah masuk pada perkara pokok. Sedangkan praperadilan, menguji penetapan status tersangka.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ini atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.

Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (18/11/2015) silam.

KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.

Lino yang memimpin Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huang Dong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan hakim Udjiati menolak pemohonan RJ Lino pada Selasa (26/1/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas