KPK Periksa Tiga Jaksa Penyelidik Kejati DKI Terkait Suap PT Brantas Abipraya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus suap PT Brantas Abipraya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus suap PT Brantas Abipraya.
Tiga jaksa penyelidik tersebut adalah Abun Hasbulloh, Samiaji Zakaria, dan Roland S Hutahaean.
Keterangan ketiganya akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPA (Dandung, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Selain memeriksa tiga jaksa penyelidik, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Staf Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Zahree dan Staf Pidsus Kejati DKI Jakarta Rinaldi Umar.
Terkait pemeriksaan para jaksa tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono, terlebih dahulu tiba di KPK.
Dia datang sekitar 08.30 WIB.
Kedatangannya itu diketahui untuk mendampingi para jaksa yang diperiksa.
"Jamwas dampingi beberapa jaksa yang dijadwalkan diperiksa hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Sekadar informasi, KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD).
Dandung menyerahkan uang USD148. 835 kepada Marudut di Toilet Sebuah Hotel di Cawang, kemarin pagi. Marudut diduga kuat adalah pihak perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI Jakarta.
Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas menengai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.