Pejabat yang Namanya Masuk 'Panama Papers' Harus Segera Klarifikasi ke Publik
Komisi Informasi Pusat meminta para pejabat publik Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen Panama Papers harus segera mengklarifikasi ke publik
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta para pejabat publik Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen Panama Papers harus segera mengklarifikasi ke publik tentang kebenaran pencantuman nama mereka.
Hal ini untuk menjaga etika pejabat publik, menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik, mengembalikan kepercayaan publik, dan mematuhi peraturan perundangan.
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono mengatakan dalam Pasal 17 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebutkan bahwa data pribadi memang merupakan informasi rahasia atau dikecualikan. Artinya orang lain tidak boleh mengetahuinya. Tetapi di Pasal 18 UU yang sama disebutkan bahwa kerahasiaan tidak berlaku jika orang tersebut menempati posisi dalam jabatan publik.
Dalam Pasal 17 huruf h (3) disebutkan bahwa kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang merupakan informasi rahasia, tetapi hal itu tidak berlaku jika seseorang tersebut memiliki posisi di jabatan publik seperti tercantum dalam Pasal 18 (3).
"Oleh karenanya boleh diketahui publik seperti mekanisme LHKPN dan mestinya daftar kekayaan mereka di luar negeri tersebut juga masuk dalam LHKPN," kata Abdulhamid dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3/2016).
Ia menilai para pejabat publik yang pernah menyewa firma hukum Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan atau menyimpan uang di luar negeri secara bebas pajak (offshore) harus melaporkannya dalam LHKPN. Hal ini tidak saja terkait dengan dugaan penghindaran pajak. Tetapi juga untuk mengetahui kekayaan mereka itu berasal dari sumber yang halal atau tidak; apakah dari korupsi, pencucian uang, bisnis haram, atau lainnya.
"Apalagi daftar nama mereka masuk bersama-sama para mafia narkoba, teroris, koruptor, penipu, pengusaha bermasalah, dan kalangan jetset dunia," imbuhnya.
Seperti diungkapkan dalam Panama papers disebut-sebut beberapa pejabat publik di Indonesia. Dokumen tersebut bocor atas upaya para jurnalis dan pupuler dikenal sebagai skandal Panama Paper.
Abdulhamid menuturkan bagi kalangan swasta maka itu murni urusan perpajakan dan pidana. Namun, bagi pejabat publik juga terkait dengan azas keterbukaan informasi publik seperti diatur UU KIP. Sehingga para menteri, anggota DPR dan DPRD, para pejabat eselon 1 kementerian, dan pejabat lain yang tercantum di Panama Papers harus segera mengklarifikasi.
"Bahkan bakal calon pejabat publik seperti Sandiaga Uno juga harus sudah mengklarifikasi paling lambat pada saat mendaftarkan diri sebagai Cagub DKI," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.