Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djan Faridz Sebut Muktamar VIII PPP Pertemuan Kadis Pemakaman Se-Indonesia

"Jadi sesuatu yang nggak ada mau dijadiin (ada)," kata Djan Faridz.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Djan Faridz Sebut Muktamar VIII PPP Pertemuan Kadis Pemakaman Se-Indonesia
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menyampaikan pernyataan pers di Kantor DPP PP, Jalan DI Ponogoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016). PPP versi Muktamar Jakarta menolak rencana muktamar oleh kubu PPP Romahurmuzy pada 8 April mendatang dan menyebutnya ilegal, bahkan Djan Faridz menyebut rencana muktamar itu zombie karena menghidupkan kembali SK Menkumham yang telah gugur oleh putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubunya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyebut Muktamar VIII yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, sebagai perebutan jabatan 'Ketua Umum Dinas Pemakaman se-Indonesia'.

Hal itu ia sampaikan lantaran Muktamar tersebut digelar oleh kepengurusan hasil Muktamar Bandung pada 2011, yang dianggapnya tidak berlaku lagi.

"Kalau buat lucu-lucuan, karena itu SK (surat keputusan) dikeluarkan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly) kepengurusan sudah habis masanya. Jadi kita anggap pertemuan itu pertemuan Kepala Dinas Pemakaman se-Indonesia," kata Djan di rumahnya, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).

"Jadi sesuatu yang nggak ada mau dijadiin (ada)," tambah Djan.

Baca Juga :

- Butuh 15 Menit untuk Memilih Romy
Romi Tawarkan Jabatan untuk Djan Faridz

Dalam Muktamar VIII PPP tersebut, Romahurmuziy terpilih sebagai ketua umum periode 2016-2021 secara aklamasi.

Berita Rekomendasi

Penyelenggaraan Muktamar VIII sudah seizin Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Suryadharma Ali.

Sebagaimana ketetapan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepengurusan PPP yang diakui saat ini ialah hasil Muktamar Bandung tahun 2011.

Penulis: Kahfi Dirga Cahya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas