Pemerintah Diminta Hentikan Pembahasan RUU Tax Amnesty
Maftuchan meminta pemerintah menghentikan pembahasan mengenai RUU pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat ekonomi perpajakan yang tergabung dalam perkumpulan Prakarsa meminta pemerintah menghentikan pembahasan mengenai RUU pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Menurut Direktur Executive Prakarsa, Maftuchan RUU Tax Amnesty menjadi bentuk lemahnya harga diri pemerintah di mata pengusaha dan orang-orang kaya di Indonesia.
"Sudah banyak ampunan dari pemerintah untuk orang kaya, ada Tax Holiday, ada Sunset Policy, sekarang ditambah lagi Tax Amnesty. Pemerintah harus stop pembahasan ini," ujarnya saat diskusi di Kantor TII, Jakarta, Minggu (10/4/2016).
Maftuchan menjelaskan, RUU Tax Amnesty tidak akan memberi jaminan bahwa pengemplang pajak akan membayarkan kewajibannya kepada negara meski sudah diberikan keringanan.
Dia juga menyangsikan, anggaran Rp 60 triliun yang ditargetkan oleh pemerintah dari orang Indonesia yang berada di luar negeri dapat tercapai.
Pasalnya, target tersebut terlalu rendah jika dibandingkan dengan sanksi yang diberikan kepada korporasi yang tidak kunjung membayarkan pajak.
"Kalau iya, mereka akan bayar pajaknya, kalau tidak dan tetap menghindar bagaimana? Atau misalnya mereka akan menunggu ampunan berikutnya, bukannya sama saja?" jelasnya.