Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan Imigrasi, Aguan Masih Berada di Indonesia

Bos Agung Sedayu Grup (AGS) Sugianto Kusuma atau Aguan dipastikan masih berada di Indonesia.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Catatan Imigrasi, Aguan Masih Berada di Indonesia
Kaskus
Aguan Sugianto (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Agung Sedayu Grup (AGS) Sugianto Kusuma atau Aguan dipastikan masih berada di Indonesia.

Demikian dikatakan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).

"Sudah dicekal 4 April. Kalau kami kan bisa melihat dari data perlintasan. Belum ada data yg bersangkutan di luar negeri," kata Ronny.

Ronny meminta pihak-pihak yang menyebutkan Aguan berada diluar negeri memberikan informasi tersebut.

Sebab, catatan perlintasan terkahir Aguan baru masuk ke Indonesia.

"Kalau dari data perlintasan di Indonesia dia (Aguan) disini. Kalau diluar negeri dia dimana? Biar kami bisa cek. Lewat data perlintasan atau tidak," imbuhnya.

Mantan Kapolda Bali itu menyebutkan, Aguan baru pulang dari Singapura pada Maret lalu.

BERITA REKOMENDASI

Hingga saat ini, belum terdapat catatan terbaru mengenai Aguan.

"Justru Maret masuk dari luar negeri, sebelum dicekal, yang bersangkutan masuk dari Singapore. Kalau perjalanan pengusaha bisa kapan saja," imbuhnya.

Diketahui, KPK sudah mencegah enam orang.

Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (sudah ditahan), Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT Agung Podomoro Land Berlian Kurniwati dan satu karyawan Geri Prasetya.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.


Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas