Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengemplang Pajak Rp 4,3 Miliar, Dua Pengusaha Batubara Masuk Bui

Kedua pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini nekat mengabaikan tunggakan pajaknya hingga Rp 4,3 miliar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mengemplang Pajak Rp 4,3 Miliar, Dua Pengusaha Batubara Masuk Bui
istimewa
Ilustrasi tahanan 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Akibat tak membayar pajak, dua pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan dimasukan ke dalam bui oleh Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Jawa Barat III sejak Maret 2016 lalu.

Kedua pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini nekat mengabaikan tunggakan pajaknya hingga Rp 4,3 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada DJP Wilayah Jawa Barat III, Edison mengungkapkan, sebetulnya ada tiga pengusaha yang ditahan sejak Maret 2016 lalu.

Namun satu di antaranya telah memenuhi kewajibannya dengan membayar tunggakan pajak, sehingga dia telah dibebaskan.

Sedangkan dua pengusaha lagi berinisial D dan N masih dititipkan di sel tahanan di Depok, Jawa Barat. Menurut dia, D tidak membayar pajak Hingga Rp 1,3 miliar, sedangkan N belum memenuhi tunggakan pajaknya mencapai Rp 3 miliar.

Meski ditahan, namun status kedua penunggak pajak itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, pihak wewenang masih memberi waktu selama enam bulan kepada mereka untuk melunasi kewajibannya.

Bila waktu yang diberikan tidak juga melakukan pelunasan, maka pihaknya terus melakukan penahanan yang bersangkutan di dalam sel tahanan.

Berita Rekomendasi

"Karena potensi untuk melakukan pembayaran tunggakan sangat besar, sehingga mereka akan dikurung dahulu sebelum melunasi utang pajaknya. Penahanan ini sebagai upaya untuk menghindari yang bersangkutan kabur dari kewajibannya," tambah Edison pada Minggu (10/4/2016.)

Dia mengungkapkan, hal serupa sudah pernah dialami oleh pengusaha sepatu di daerah Harapan Indah, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Pengusaha berinisial RY (52) ini bahkan sudah divonis kurungan penjara karena tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) ke instansi terkait sejak tahun 2006.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp 5,6 miliar. Adapun pperbuatan tersangka telah melanggar UU No. 16 tahun 1983 sebagaimana diganti dengan UU No. 16 tahun 2000, tentang perpajakan.

"Pelaku RY sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2012 dan telah divonis di Pengadilan Negeri Bekasi pada Jumat (8/4) kemarin selama 1,8 tahun penjara," ujar Edison.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen Penyelidikan Kanwil DJP Jawa Barat III, Santoso Dwi Prasetyo mengatakan, hukuman yang divonis Pengadilan Negeri Bekasi pada Jumat (8/4) kemarin itu sebagai bukti keseriusan pihaknya untuk memberikan sanksi kepada mereka yang mengabaikan kewajibannya membayar pajak.

"Sidang vonis kemarin sudah menjatuhi hukuman 1,8 tahun penjara bagi RY yang tidak mau mensetorkan pajaknya," kata Santoso.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas