Ahli Hukum Pidana: Jaksa Kejati DKI Bisa Dijerat Kalau Ada Rekaman Penyadapan
KPK hanya bisa menjerat oknum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta suap dari PT Brantas Abipraya, apabila memiliki bukti penyadapan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Adnan Paslyada mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa menjerat oknum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta suap dari PT Brantas Abipraya, apabila memiliki bukti penyadapan.
Menurut Adnan, percobaan penyuapan memang sulit untuk menjerat calon penerima karena sulit membuktikannya.
"Itu sulit dibuktikan karena yang membuktikan penyidik. Kecuali sudah ada rekaman penyadapan sebelumnya," kata Adnan di KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Adnan mengakui untuk membuktikan seseorang adalah pihak yang akan disuap memang sulit.
Menurut dia, menjerat calon penerima sebenarnya memang bisa dicari melalui pemeriksaan dari pemberi.
Si pemberi yang dalam hal ini sudah ditetapkan tersangka, kata Adnan, diperiksa uang yang hendak diserahkan itu kepada siapa peruntukannya.
"Siapa yang mau disuap belum tentu ketahuan, mustinya digali dari si pemberi ini," kata dia.
Lagi pula, kata Adnan, tidak semua percobaan penyuapan berhasil menjerat calon penerima.
"Boleh, yang penting ada usaha uintuk memberi," tukas pensiunan jaksa itu.
Sebelumnya, KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko. Sudi menyerahkan uang kepada pihak swasta, Marudut, sebesar 148.835 Dolar AS.
Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas mengenai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta
Kasus tersebut diduga kuat akan diserahkan kepada dua oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta. KPK menetapkan keduanya bersama Senioer Managet PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.