Bupati Subang Bersama Empat Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap Korupsi BPJS
Selain Ojang, ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi BPJS di Subang ini
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Setelah menangkap Lenih dan Deviyanti, pada hari yang sama, KPK menangkap Ojang dan ajudannya. KPK menemukan uang sejumlah Rp 385 juta di mobil Ojang.
Diduga, pemberian uang suap dimaksudkan agar nama Ojang tak disebut dan pejabat Pemkab Subang yang disidang tuntutannya diringankan.
Saat ditangkap dan digelandang oleh KPK, Ojang sedang bersama unsur muspida Subang. Di antaranya, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0605 Subang Subang Letkol Inf Budi Mawardi, usai menghadiri undangan hajatan di Kecamatan Pabuatan Kabupaten Subang.
Saat diamankan, informasi lainnya juga ada sejumlah pejabat Kejari Subang di antaranya Kepala Kejari Subang Chandra Yahya dan Kasi Intel Kejari Chokky Hutapea. Kemudian menyusul
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebagai barang bukti Rp 913 juta. Uang tersebut terdiri dari pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun, para PNS di BPMP tidak bisa memasuki kantor. Ruangan Kepala BPMP Subang Elita Budiati disegel petugas KPK saat penggeledahan.
Kepala Bidang Perizinan BPMP Subang Didin Saefudin membenarkan kondisi itu. Semua pelayanan perizinan tidak bisa dilakukan hari ini.
"Ya, hari ini belum ada pelayanan. Saya lagi menghadap Pak Sekda Subang untuk berkoordinasi terkait hal ini," ujar Didin.
Ia belum bisa memastikan kapan pelayanan publik bidang perizinan bisa kembali berjalan normal.
Ia juga tidak mengetahui alasan BPMP Subang terkena imbas operasi tangkap tangan KPK kepada jaksa di Kejati Jabar dan penangkapan Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Saya belum tahu persis kenapa bisa jadi begini. Tapi yang pasti, kami berharap besok pelayanan kembali normal. Apalagi BPMP ini memang mengurusi perizinan skala kecil hingga besar seperti investasi penanaman modal," ujar Didin. (tribun/eri/kcm)