Interpol Respon Permintaan Indonesia Segera Tangkap La Nyalla
"La Nyalla tidak bisa lama-lama di luar negeri. Dia harus dikembalikan," katanya.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sempat meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengaktifkan kembali paspor buron La Nyalla Mattalitti pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya yang membatalkan status tersangka ketua umum PSSI itu.
Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung menyebutkan pengaktifan kembali paspor La Nyalla untuk menjalankan putusan pengadilan.
Maruli kembali mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru atas nama La Nyalla.
Akibatnya status tersangka kembali melekat pada La Nyalla.
Dia pun kembali mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham agar paspor mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timut itu kembali dicabut.
"Jadi ada dua surat yang kami layangkan. Semua saya jalani (prosedurnya). Tetap kami minta bantuan untuk terbitkan red Notice Interpol," kata Maruli Hutagalung melalui sambungan selular, Rabu (13/4/2016).
Maruli juga menyebutkan Polisi Internasional (Interpol) telah menanggapi permintaan untuk mengidentifikasi keberadaan serta mengembalikan seseorang ke negara asal atau red notice atas nama La Nyalla Mattalitti.
"La Nyalla tidak bisa lama-lama di luar negeri. Dia harus dikembalikan," katanya.
Sebelumnya, ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (16/3/2016).
La Nyalla yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim diduga terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No. Print 256/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Provinsi Jawa Timur tahun 2016 untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim.
Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.
Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.
Berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.