Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi IV Gelar Rapat Kerja dengan Menteri Susi Bahas Reklamasi

Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Komisi IV Gelar Rapat Kerja dengan Menteri Susi Bahas Reklamasi
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melakukan peregangan (stretching) diatas KRI Baracuda 814 sebelum menyaksikan peledakan kapal ilegal asing di Perairan Dempo, Tanjung Pinang, Provinsi Kepri, Selasa (2 Februari 2015). TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ‎- Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi kinerja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penyerapan anggaran.

"Selain itu rapat kerja ini ‎juga membahas isu-isu terkini misalnya soal reklamasi," kata Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Politikus Demokrat itu menuturkan, pihaknya akan meminta keterangan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait reklamasi dari sisi regulasi, teknis, legal, aspek sosial dan aspek ekonomi.

Menurutnya, Komisi IV telah menanyakan kepada Dirjen di KKP pada rapat terdahulu, namun jawaban yang dihasilkan belum memuaskan.

"‎Kemarin kami rapat dengan tujuh Dirjen, memang tidak menguntungkan. ‎Kita akan menaikkan hasil keputusan kemarin untuk menghentikan proses reklamasi di pantai teluk Jakarta," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Masih kata Herman, ‎mengenai berdirinya bangunan di wilayah reklamasi yang belum berizin itu harus ditertibkan.

Dikatakannya, jika ada pendirian bangunan namun belum ada izin, itu dapat dikatakan ilegal.

"Kalau sudah ada pembangunan yang didirikan, maka itu artinya ilegal pembangunan itu," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas