Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Paripurna DPD RI Kembali Dihujani Interupsi

Hujan interupsi diawali oleh Ketua Komite I, Ahmad Muqowam.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Paripurna DPD RI Kembali Dihujani Interupsi
Kompas.com/IHSANUDDIN
Rapat paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016) berlangsung ricuh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI diwarnai hujan interupsi sesaat setelah Irman Gusman mengetuk palu sebagai tanda dibukanya rapat.

Adapun agenda sidang Paripurna DPD beragendakan penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan BPK Semester II tahun 2016.

Hujan interupsi diawali oleh Ketua Komite I, Ahmad Muqowam.

‎Dalam interupsinya, Muqowan mengingatkan Irman Gusman terkait hasil rancangan Tatib pada Sidang Paripurna 15 Januari 2016 lalu.

"‎Sebagaimana dalam rapat paripurna kemarin, surat moosi tidak percaya sudah disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPD," kata Muqowam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

‎Menurut Muqowam, atas adanya surat mosi tidak percaya terhadap Irman Gusman dan Farouk Muhammad maka kedua pimpinan tersebut tidak legal untuk memimpin sidang paripurna.

"Saya meminta dengan hormat agar Ibu Ratu (GKR Hemas) yang memimpin sidang," ujar Muqowam.

Berita Rekomendasi

‎Setelah Muqowam melakukan interupsi, anggota DPD pun saling berebut melakukan interupsi.

Senator asal Jambi, Juniwati Masjchun Sofwan turut meminta diberikan kesempatan bicara pada pimpinan sidang.

"Interupsi pimpinan. Mosi tidak percaya itu tidak ‎diatur dalam UU," tegas Juniwati.

Interupsi lainnya datang dari Benny Rhamdani, senator asal Sulawesi Utara.

Benny meminta Irman menerima usulan dari Muqowam agar sidang paripurna dipimpin oleh GKR Hemas.

"‎Demi kewibawaan paripurna, agar pimpinan menjalankan saran dari Pak Muqowam," ujar Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas