Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djan Faridz Tidak Menyerah, Bawa Masalah PPP ke Mahkamah Internasional dan OKI

Lawyer saya sudah menyiapkan untuk ke Den Haag untuk mendapatkan harapan di PBB

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Djan Faridz Tidak Menyerah, Bawa Masalah PPP ke Mahkamah Internasional dan OKI
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (tengah) di dampingi pengurus inti menyampaikan pernyataan pers di Kantor DPP PP, Jalan DI Ponogoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016). PPP versi Muktamar Jakarta menolak rencana muktamar oleh kubu PPP Romahurmuzy pada 8 April mendatang dan menyebutnya ilegal, bahkan Djan Faridz menyebut rencana muktamar itu zombie karena menghidupkan kembali SK Menkumham yang telah gugur oleh putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubunya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djan Faridz, menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur.

Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, Djan mengatakan, tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

"Lawyer saya sudah menyiapkan untuk ke Den Haag untuk mendapatkan harapan di PBB," ujar Djan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

"Dan kita akan bawa ke OKI, harapan kita ini bahwa partai Islam supaya diberikan harapan," kata Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta.

Hari ini, Djan bersama dengan sejumlah kader PPP kepengurusan Jakarta dan kuasa hukumnya menyambangi Gedung MK untuk hadir dalam sidang perdana uji materi Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Pasal 33 ayat 2 menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan melalui pengadilan negeri tingkat satu dan upaya hukumnya kasasi. Kita minta penafsiran konstitusional dari pasal tersebut," tutur Kuasa Hukum Djan, Humphrey Djemat.

Djan sebelumnya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat.

BERITA REKOMENDASI

Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015.

Djan mengaku akan mencabut gugatan tersebut apabila pemerintah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai dengan putusan MA dan UU Partai Politik.

Djan tidak mengakui Muktamar islah yang baru digelar di Asrama Haji, Jakarta.

Hasil Muktamar itu memutuskan secara aklamasi M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebelumnya mengakui, dia tidak bisa menjalankan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.


Yasonna beralasan, penyelesaian dualisme di PPP sebaiknya tidak diselesaikan melalui langkah hukum.

Selain itu, Menkumham juga mengaku, masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh kubu Djan Faridz.

Namun, dia tidak menyebutkan syarat-syarat yang dimaksud.(Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas