Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Sutan Bhatoegana Jadi 12 Tahun

Hukuman mantan anggota Komisi VII DPR RI ini juga diperberat menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Sutan Bhatoegana Jadi 12 Tahun
Tribunnews.com/Dany Permana
Sutan Bhatoegana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya kasasi yang dilakukan terpidana penerima uang terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi Sutan Bhatoegana ditolak Mahkamah Agung.

Hukuman mantan anggota Komisi VII DPR RI ini juga diperberat menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 tahun.

Penambahan masa tahanan dalam putusan kasasi Sutan telah diketuk oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif.

"Benar, sudah putus (kasasi Sutan)," kata Juru bicara MA Suhadi kepada wartawan, Kamis (14/4/2016).

Dalam putusannya, majelis hakim menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain hukuman fisik, majelis hakim juga memutus mencabut hak-hak politik pada diri politisi Partai Demokrat tersebut.

Politikus Partai Demokrat ini terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Rekomendasi Untuk Anda

Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.

Di tingkat pertama, Sutan divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis kemudian diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hingga ke tingkat MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas