Revisi UU Pilkada, Misbakhun Tekankan Tujuh Catatan Penting
Dan dapat mewujudkan demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Tayang:
Editor:
Rachmat Hidayat
Ketujuh, revisi UU harus mengarahkan partisipasi yang rasional. Subatansi revisi harus bisa menyiapkan pemilih menjadi cerdas dalam membuat keputusan memilih.
Berdasarkan preferensi yang rasional, dengan akal sehat bukan karena sentimen primordial, imbalan uang atau materi apapun.
"Pemilih cerdas akan mendorong hanya yang berkualitas yang maju di pencalonan," tegasnya.
"Saya berharap, Perubahan Kedua Undang-Undang ini mampu menjadi jembatan bagi penyelenggaraan local governance yang demokratis dan efektif mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah," Misbakhun menegaskan kembali.
Berita Populer